Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Curi Puluhan Barang Milik Negara, Dua Pemuda Diseret ke Penjara
Hukum

Curi Puluhan Barang Milik Negara, Dua Pemuda Diseret ke Penjara

alwiBy alwi06/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pendi alias Kikok (36) dan Noviansyah alias Iyan (34) harus mendekam di penjara. Lantaran, telah mencuri puluhan barang milik negera.

Berdasarkan informasi, Warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam 1, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang ini telah mencuri 45 buah besi penutup bak kontrol atau Manhole Cover senilai Rp90 juta, milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel di sepanjang Jalan Angkatan 45, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan mereka ini beraksi pada Senin kemarin (5/9). Saat itu, kedua tersangka ditangkap tengah membawa barang curiannya. Namun, saat akan ditangkap keduanya mencoba melawan dan kabur hingga akhir petugas memberikan tindakan tegas terukur.

“Keduanya terpaksa dilumpuhkan di kakinya masing-masing,” katanya, Selasa (6/9).

Dari penangkapant tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 Manhole Cover, 1 Gerobak, 1 Obeng, dan 1 Palu. “Keduanya kini telah diamankan di Mapolrestabes Palmebang dan diancam pidana penjara di atas 5 tahun,” tutupnya.

Sementara itu, Kedua pelaku, Kikoy dan Iyan mengakui perbuatannya telah mencuri setidaknya 45 besi penutup bak kontrol milik Dinas PU BM Sumsel. Namun, belum sempat dijual, mereka sudah ditangkap oleh polisi.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAmbil BLT BBM di Kantor Pos, Cukup Bawa Surat Panggilan, KTP dan KK
Next Article Sopir Angkot di Lubuklinggau Kompak Naikan Tarif
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,927 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,800 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,772 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?