RELUNG.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di Sumatera Selatan dinilai menjadi cerminan lemahnya tanggung jawab pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan.
Hingga 10 September 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel mencatat 2.676 kejadian karhutla yang tersebar hampir di seluruh wilayah provinsi.
Sebanyak 15 kabupaten/kota bahkan telah masuk kategori zona merah karhutla. Hanya Kota Pagar Alam dan Kabupaten Empat Lawang yang belum masuk kategori tersebut karena jumlah kejadiannya masih di bawah 30 kasus.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa karhutla bukan lagi persoalan yang muncul secara sporadis. Kebakaran telah menjadi ancaman berulang yang membutuhkan sistem pencegahan dan pengawasan jangka panjang.
Kabid BPBD Sumsel Sudirman mengatakan, tingginya angka kejadian menunjukkan karhutla telah terjadi hampir di seluruh wilayah Sumsel.
“Untuk di Sumsel ada 2.676 kejadian karhutla. Ada 15 daerah yang masuk kategori zona merah karhutla. Hanya Pagar Alam dan Empat Lawang yang belum masuk karena kejadiannya di bawah 30 kasus,” kata Sudirman, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan data BPBD Sumsel per 10 September 2026, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah dengan kejadian karhutla tertinggi, yakni 459 kasus.
Musi Banyuasin (Muba) berada di urutan berikutnya dengan 333 kejadian. Karhutla di wilayah tersebut bahkan dilaporkan meluas hingga ke Provinsi Jambi.
Selanjutnya, Ogan Ilir mencatat 294 kejadian, Banyuasin 273 kejadian, dan Muara Enim 244 kejadian.
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mencatat 181 kejadian, Prabumulih 168 kejadian, dan Ogan Komering Ulu (OKU) 103 kejadian.
Kemudian Musi Rawas Utara (Muratara) 83 kejadian, OKU Timur 79 kejadian, Musi Rawas 75 kejadian, serta Lahat 70 kejadian.
Sementara OKU Selatan dan Lubuklinggau masing-masing mencatat 35 kejadian.
Dengan kondisi tersebut, hanya dua daerah yang masih berada di bawah ambang 30 kasus. Artinya, karhutla telah menjadi persoalan lintas kabupaten/kota dan tidak lagi dapat dipandang sebagai masalah yang hanya terjadi di wilayah tertentu.
Pengamat sosial politik Sumsel, Ade Indra Chaniago, menilai meluasnya karhutla harus menjadi bahan evaluasi terhadap tanggung jawab dan kepemimpinan kepala daerah.
Menurutnya, karhutla tidak semata-mata merupakan persoalan ekologis atau teknis pemadaman. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan bagaimana pemerintah menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, koordinasi, dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Karena itu, pemerintah tidak boleh bersikap seolah-olah karhutla datang secara tiba-tiba. Kalau setiap tahun kita kembali menghadapi persoalan yang sama, maka yang harus dievaluasi bukan hanya apinya, tetapi juga efektivitas tata kelola pemerintahannya,” ujar Ade, Selasa (15/9/2026).
Ade mengatakan, karhutla merupakan persoalan yang berulang sehingga pemerintah daerah semestinya telah memiliki pengalaman, data, perangkat birokrasi, anggaran, serta instrumen pencegahan.
Karena itu, menurutnya, tanggung jawab kepala daerah tidak seharusnya baru terlihat ketika kebakaran meluas, asap menyelimuti permukiman, atau aktivitas masyarakat mulai terganggu.
“Kepala daerah jangan hanya hadir ketika asap sudah mengepul dan pemberitaan sudah meluas. Pemerintah harus hadir sejak awal untuk mencegah agar kebakaran tidak terjadi atau tidak berkembang menjadi bencana besar,” katanya.
Ia menilai terdapat sejumlah aspek yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, mulai dari pengawasan kawasan rawan karhutla, koordinasi antarinstansi, pengawasan terhadap perusahaan dan pemilik lahan, hingga memastikan masyarakat tidak menjadi korban dari buruknya pengelolaan lingkungan.
Menurut Ade, apabila kebakaran terus berulang dan meluas sementara pemerintah hanya bergerak setelah api muncul, maka publik wajar mempertanyakan efektivitas kebijakan pencegahan serta kemauan politik pemerintah daerah.
“Ini bukan semata-mata soal berapa banyak helikopter yang dikerahkan atau berapa luas lahan yang terbakar. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah memastikan pencegahan berjalan efektif dan ada tindakan tegas terhadap pihak yang lalai maupun yang sengaja melakukan pembakaran,” jelasnya.
Ade menegaskan, kegagalan mencegah karhutla tidak hanya berdampak terhadap citra pemerintah daerah. Dampaknya dapat meluas karena kabut asap dapat mengganggu kesehatan masyarakat, pendidikan, transportasi, hingga aktivitas ekonomi.
“Ketika asap menyebar dan masyarakat mengalami dampaknya, persoalannya sudah menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan perlindungan terhadap warganya,” ungkap Ade.
Ia mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi secara terbuka terhadap penanganan karhutla. Evaluasi tersebut, kata dia, harus mencakup penyebab kebakaran, efektivitas langkah pencegahan, pengawasan kawasan rawan, serta tindakan terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.
Ade menilai, jika karhutla terus berulang tanpa pembenahan mendasar, persoalannya tidak lagi sebatas mempermalukan Sumatera Selatan sebagai daerah yang gagal mengendalikan kebakaran.
Menurutnya, kondisi tersebut juga dapat mencerminkan lemahnya kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman yang seharusnya dapat diantisipasi.
“Jabatan politik bukan hanya tentang kewenangan, tetapi juga tanggung jawab. Pemerintah harus menunjukkan bahwa negara hadir, bekerja, mencegah, dan mengambil tanggung jawab ketika masyarakat menjadi korban akibat karhutla,” pungkasnya. (tim)

