Pemerintah pusat kini mulai memberlakukan layanan Single Submission (SSm) Pengankutan dan SSm Quarantine Customs.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Lembaga National Single Window, Muhamad Lukman melalui keterangan resminya, Kamis (1/9).
“Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Pakta Integritas yang telah diteken seluruh instansi terkait pada 22 Agustus 2022 lalu,” katanya.
Dia menjelaskan adapun sistem yang akan memberlakukan SSm Pengangkut ini di Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Balikpapan, Palembang, Pontianak, Kendari, dan Pelabuhan Samarinda.
Selanjutnya sistem yang akan memberlakukan SSm Quarantine Customs di Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Surabaya, Makassar, Semarang, Lampung, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Batam, Cilegon, Samarinda, dan Kendari.
Demi menjamin kelancaran implementasi SSm Pengangkut dan SSm Quarantine Customs, seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan help desk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait permasalahan dalam penerapan kedua layanan itu di setiap wilayah.
“Seluruh pihak pun akan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi sistem dalam pelaksanaan SSm Pengangkut dan SSm Quarantine Customs di wilayah kerjanya masing-masing,” jelas Lukman.
Selanjutnya, Lukman juga mengatakan bahwa akan terus dilakukan monitoring dan evaluasi penerapan sistem, serta rekonsiliasi antar stakeholder untuk meminimalisir perbedaan data.

