Tim Khusus (Timsus) Polri telah melakukan serangkaian penyidikan dugaan pidana menghalangi proses hukum atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dari penyidikan tersebut, Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka dan Ferdy Sambo. Kini, keenamnya masuk dalam tahap pemberkasan.
“Nantinya setelah memberkasan akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, Kamis (1/9).
Lima tersangka yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
“Keenamnya sudah dilakukan sidang etik profesi, dan akan dilakukan juga sidang kode etik,” tutupnya.
