RELUNG.ID- Bank Indonesia (BI) buka suara mengenai uang rupiah tahun cetak 2026 yang mencantumkan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI.
BI memastikan uang tersebut tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah meski kedua pejabat tersebut kini tidak lagi menduduki jabatan masing-masing.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, pencantuman tanda tangan pada uang rupiah mengikuti pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan.
“Tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi uang rupiah,” ujar Denny dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/9/2026).
Ketentuan mengenai pencantuman tanda tangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan itu, pemerintah diwakili Menteri Keuangan dan Bank Indonesia diwakili Gubernur BI.
Ketentuan serupa juga tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2026. Perubahan tanda tangan pejabat pemerintah dan/atau BI tidak termasuk perubahan ciri umum rupiah.
Denny menegaskan uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry tetap memiliki kekuatan hukum sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
“Uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” katanya.
Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan uang tersebut dalam transaksi sehari-hari.
BI memiliki kewenangan dalam pengelolaan rupiah, mulai dari pencetakan, pengeluaran, pengedaran, hingga pencabutan dan penarikan uang dari peredaran.
Untuk penerbitan uang rupiah berikutnya, tanda tangan yang tercantum akan menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat ketika proses pengelolaan dan produksi berlangsung.
“Uang rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah,” ujar Denny.
Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjabat Menteri Keuangan sebelum digantikan Suahasil Nazara. Sementara Perry Warjiyo telah digantikan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI.
Meski terjadi pergantian pejabat, uang rupiah yang telah dicetak dan beredar dengan tanda tangan pejabat sebelumnya tetap sah digunakan.[YKP]

