RELUNG.ID – Silfester Matutina hanya lima hari menduduki posisi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim (PJM).
Ia diangkat pada 18 September 2026, kemudian diberhentikan oleh pemegang saham pada 23 September 2026.
PT Pelindo Jasa Maritim membenarkan adanya perubahan susunan Dewan Komisaris tersebut. Perusahaan menyebut keputusan pemberhentian Silfester merupakan hasil evaluasi pemegang saham melalui mekanisme korporasi.
SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, mengatakan pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026,” kata Tubagus dalam keterangan resmi, Kamis (24/9/2026).
Dengan keputusan tersebut, masa jabatan Silfester sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim hanya berlangsung sekitar lima hari.
Pemberhentian itu terjadi di tengah sorotan terhadap status hukum Silfester. Ia merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dalam perkara tindak pidana fitnah. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah pemberitaan juga menyebut Silfester belum menjalani hukuman tersebut dan menjadi target eksekusi Kejaksaan Agung. Namun, PT Pelindo Jasa Maritim tidak menyebut status hukum tersebut sebagai alasan resmi pemberhentiannya.
Perseroan hanya menyatakan keputusan diambil setelah pemegang saham melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal. Pertimbangan rinci di balik keputusan tersebut tidak disampaikan kepada publik.
Tubagus menegaskan perubahan susunan Dewan Komisaris dilakukan melalui mekanisme korporasi yang berlaku.
“Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Silfester ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim pada 18 September 2026. Posisi tersebut kemudian berakhir pada 23 September 2026 setelah pemegang saham memutuskan pemberhentiannya. (vid)

