RELUNG.ID-Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri, Kamis (24/9/2026), dan diumumkan pada Jumat (25/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan forum gelar perkara menyepakati penetapan HT sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan.
“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Penyidik juga menggeledah rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026) serta menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengatakan pemeriksaan terhadap Husniah sebagai tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka,” kata Hernowo.
Terkait kemungkinan penahanan, Hernowo menyebut penyidik masih akan melihat perkembangan hasil pemeriksaan dan mempertimbangkan aspek subjektif penyidik.
“Terkait dengan upaya paksa penahanan, tentunya kami lihat perkembangan dari hasil penyidikannya. Nanti kita akan melakukan penilaian dari aspek subjektivitas dari penyidik,” ujarnya.
Empat Rangkaian Dugaan Pemerasan
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap empat rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan Husniah.
Pertama, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Penyidik menemukan dugaan permintaan uang kepada pengembang dengan besaran sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah yang akan dibangun.
Dalam perkara tersebut, PT Royal Persada diduga menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta melalui perantara yang merupakan sopir pribadi Husniah.
Kedua, dugaan pemerasan terhadap pihak Indomaret dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembukaan gerai baru. Penyidik menyebut permintaan tersebut mencapai Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai.
Dari rangkaian tersebut, pihak Indomaret disebut menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta. Penyidik masih menelusuri penggunaan dana tersebut.
Ketiga, terkait pengurusan PBG Perumahan Royal Spring. Penyidik menduga Husniah meminta satu unit rumah dengan potongan harga hingga 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar.
Rumah tersebut disebut diperoleh dengan harga sekitar Rp420 juta dan menggunakan nama pihak lain. Penyidik juga mengusut dugaan sumber dana pembelian rumah tersebut yang dikaitkan dengan kickback pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025.
Keempat, dugaan permintaan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino kepada pihak Indomaret sebesar Rp100 juta. Dana tersebut disebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO).
Penyidik menduga Husniah menggunakan kedudukannya sebagai bupati untuk mengarahkan proses perizinan dan meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk seseorang berinisial HA.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana korupsi dan TPPU. Penetapan tersangka ini masih berada dalam proses penyidikan sehingga seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan melalui proses hukum selanjutnya.
Husniah diketahui merupakan adik kandung mantan Kapolda Metro Jaya dan mantan Asisten Utama Operasi Kapolri, Komjen Pol (Purn) Mohammad Fadil Imran. [LWM]

