Dial Ahfandi alias Dial (36), pria yang menggunakan topeng kera saat melakukan aksi pencurian di Toko Ami Wijaya Celuler yang berada di Jalan Kimerogan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, pada 26 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 01.30 WIB, ditangkap polisi.
Warga Lorong Kiay Banten, Kecamatan Kertapati, Palembang ini ditangkap di rumahnya, Minggu (28/8).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, saat melakukan aksi pencurian di toko milik Daivd Andreas (45), Dial tidak sendirian, ia dibantu temannya berinisial AN yang masih buron.
Kata Tri, saat beraksi kedua pelaku memakai topeng. Kemudian merusak kunci dan gembok roling door toko celuler milik korban.
“Setelah berada di dalam toko, mereka mengambil 37 unit HP berbagai merk dan satu laptop. Menurut korban, semua barang yang dicuri pelaku merupakan barang dagangan di tokonya. Total kerugiannya sekitar Rp 30 juta,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel merk Realme 3 Pro dan Samsung A1S.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Tri, Senin (29/8/2022).
Sementara itu, kepada polisi, Dial mengakui bahwa dia telah membobol kounter milik korban bersama dengan temannya AN.
Uang hasil dari pencurian yang dilakukannya ia gunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Barang-barang hasil curian itu sudah dijual, dan uangnya kami bagi dua untuk beli keperluan sehari-hari,” singkatnya.
