Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pria yang Gunakan Topeng Kera Saat Bobol Kounter HP di Palembang Ditangkap Polisi
Hukum

Pria yang Gunakan Topeng Kera Saat Bobol Kounter HP di Palembang Ditangkap Polisi

adminBy admin29/08/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Dial Ahfandi alias Dial (36), pria yang menggunakan topeng kera saat melakukan aksi pencurian di Toko Ami Wijaya Celuler yang berada di Jalan Kimerogan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, pada 26 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 01.30 WIB, ditangkap polisi.

Warga Lorong Kiay Banten, Kecamatan Kertapati, Palembang ini ditangkap di rumahnya, Minggu (28/8).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, saat melakukan aksi pencurian di toko milik Daivd Andreas (45), Dial tidak sendirian, ia dibantu temannya berinisial AN yang masih buron.

Kata Tri, saat beraksi kedua pelaku memakai topeng. Kemudian merusak kunci dan gembok roling door toko celuler milik korban.

“Setelah berada di dalam toko, mereka mengambil 37 unit HP berbagai merk dan satu laptop. Menurut korban, semua barang yang dicuri pelaku merupakan barang dagangan di tokonya. Total kerugiannya sekitar Rp 30 juta,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel merk Realme 3 Pro dan Samsung A1S.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Tri, Senin (29/8/2022).

Sementara itu, kepada polisi, Dial mengakui bahwa dia telah membobol kounter milik korban bersama dengan temannya AN.

Uang hasil dari pencurian yang dilakukannya ia gunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Barang-barang hasil curian itu sudah dijual, dan uangnya kami bagi dua untuk beli keperluan sehari-hari,” singkatnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMuba Ngotot Minta DBH 5 Persen dari Sawit
Next Article Subsidi BBM Rp24,17 Triliun Dialihkan ke Bansos
admin
  • Website

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,913 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,784 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,757 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?