RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang memperkuat langkah pencegahan sengketa aset dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (6/10).
Executive Vice President KAI Divre III Palembang Sofan Hidayah mengatakan, pendampingan Kejaksaan dibutuhkan untuk memastikan pengelolaan aset perusahaan tetap berada dalam koridor hukum.
“KAI memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengelola aset negara secara optimal. Dalam pelaksanaannya, tidak jarang ditemui berbagai permasalahan hukum yang memerlukan pendampingan, pertimbangan, maupun bantuan hukum,” kata Sofan.
Aset yang dikelola KAI Divre III Palembang cukup beragam. Mulai dari jalur rel, stasiun, tanah, bangunan, rumah dinas hingga fasilitas penunjang operasional kereta api.
Menurut Sofan, pengamanan aset bukan hanya menyangkut kepentingan perusahaan. Keberadaan aset tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan layanan transportasi kereta api bagi masyarakat.
Karena itu, KAI mendorong penanganan persoalan hukum tidak hanya dilakukan ketika sengketa sudah terjadi. Langkah preventif melalui konsultasi dan pendampingan hukum sejak awal dinilai penting untuk menekan potensi persoalan di kemudian hari.
Melalui kerja sama tersebut, Kejari Palembang dapat memberikan bantuan hukum kepada KAI, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kejaksaan juga dapat memberikan legal opinion, legal assistance, pelayanan hukum serta tindakan hukum lain sesuai kewenangan Jaksa Pengacara Negara.
Kepala Kejari Palembang Mohammad Nasir mengatakan, Kejaksaan siap memberikan pendampingan untuk melindungi kepentingan negara, termasuk aset yang dikelola KAI.
“Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum serta perlindungan terhadap kepentingan negara,” ujar Nasir.
Manager Humas KAI Divre III Palembang Aida Suryanti menambahkan, sinergi tersebut juga menjadi bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi terciptanya tata kelola perusahaan yang semakin baik, pengelolaan aset yang semakin tertib dan aman, serta operasional kereta api yang semakin lancar,” kata Aida. (KPB)

