RELUNG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan 12 pemohon juga dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan dokumen tersebut tidak menerangkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen itu hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
MK menilai certificate of attendance dan dokumen pendukung lainnya bukan merupakan bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.
Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang kemudian disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas,” ujar Arsul.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan kewenangan MK dalam perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan posisi Gibran sebagai wakil presiden.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies.
MK juga menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir setelah dirinya dilantik dan disumpah sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, menurut MK, persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Adies.
Di sisi lain, MK menyatakan 12 pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut. Dalam ketentuan UU MK dan Peraturan MK, pemohon perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Atas dasar itu, dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga negara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.[YKP]

