Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»MK: Tak Ada Bukti Ijazah SMA Gibran, Jabatan Tetap Sah
Politik

MK: Tak Ada Bukti Ijazah SMA Gibran, Jabatan Tetap Sah

RiyadiBy Riyadi07/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan 12 pemohon juga dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Baca juga :   Hasil Pilkada Empat Lawang Dibatalkan MK, KPU Sumsel Tunggu Arahan Pusat

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan dokumen tersebut tidak menerangkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen itu hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.

Baca juga :   Jokowi Respons Gibran Duduk di Samping Menteri saat Sidang Kabinet, Singgung Aturan

MK menilai certificate of attendance dan dokumen pendukung lainnya bukan merupakan bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.

Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang kemudian disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas,” ujar Arsul.

Baca juga :   Sidang MK: Gugatan Kubu Amin Ditolak, Tiga Hakim Dissenting Opinion

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan kewenangan MK dalam perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan posisi Gibran sebagai wakil presiden.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies.

Baca juga :   Debat Panas Menteri PKP Ara dan Hercules: Ngurus Negara Ini Harus Punya Nyali

MK juga menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir setelah dirinya dilantik dan disumpah sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Karena itu, menurut MK, persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Adies.

Baca juga :   Koperasi Merah Putih Mulai Dibentuk, Plafon Pinjaman Capai Rp3 Miliar

Di sisi lain, MK menyatakan 12 pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut. Dalam ketentuan UU MK dan Peraturan MK, pemohon perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Atas dasar itu, dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga negara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.[YKP]

Gibran Putusan MK Tak Lulus SMA Tamatan SMP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCegah Sengketa Aset, KAI Divre III Jalin MoU dengan Kejari Palembang
Next Article MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Mendiskualifikasi
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,727 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?