Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»PDIP Sarankan Gibran Mundur Usai Putusan MK
Regional

PDIP Sarankan Gibran Mundur Usai Putusan MK

RiyadiBy Riyadi07/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira menyarankan Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Saran itu disampaikan Andreas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta mengenai tidak ditemukannya bukti pindaian ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan setara Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran.

Menurut Andreas, pengunduran diri menjadi pilihan yang paling etis dan terhormat bagi putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.

Baca juga :   Buntut Polemik Rekening Gendut Rp170 Miliar, Aktivis Desak Aparat Periksa Inspektur Tambang Sumsel dan Daerah Lainnya

Ia menilai Gibran akan kesulitan menjalankan tugas sebagai wakil presiden jika terus dibayangi persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikannya.

Dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran hanya berupa certificate of attendance dan academic records.

Dokumen tersebut, menurut MK, hanya menerangkan kehadiran dan catatan akademik, bukan bukti kelulusan dari jenjang pendidikan yang setara dengan SMA.

Baca juga :   Video Ribut Viral di Medsos, Korban dan Terduga Pelaku Saling Lapor

MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK tidak menerima gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima secara formil karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Putusan itu membuat MK tidak menjadikan persoalan dokumen pendidikan tersebut sebagai dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Baca juga :   Kantor Lurah Pasar Muara Beliti di Musi Rawas Dibobol Maling, Pelaku Gasak Arsip Surat Tanah

Di sisi lain, Relawan Militan Gibran 08 Nusantara mengimbau seluruh pihak menghentikan kegaduhan setelah putusan MK dibacakan.

Relawan meminta publik menerima putusan tersebut dan mengajak seluruh elemen masyarakat bergotong royong mendukung program pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.[YKP]

Gibran PDIP Putusan MK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJokowi Temui Prabowo Saat MK Bacakan Putusan Gugatan Gibran
Next Article Menganggur dan Belum Menikah, Pemuda Tewas di Lubuklinggau Gantung Diri
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?