RELUNG.ID- Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira menyarankan Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Saran itu disampaikan Andreas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta mengenai tidak ditemukannya bukti pindaian ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan setara Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran.
Menurut Andreas, pengunduran diri menjadi pilihan yang paling etis dan terhormat bagi putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.
Ia menilai Gibran akan kesulitan menjalankan tugas sebagai wakil presiden jika terus dibayangi persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikannya.
Dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran hanya berupa certificate of attendance dan academic records.
Dokumen tersebut, menurut MK, hanya menerangkan kehadiran dan catatan akademik, bukan bukti kelulusan dari jenjang pendidikan yang setara dengan SMA.
MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak menerima gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima secara formil karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Putusan itu membuat MK tidak menjadikan persoalan dokumen pendidikan tersebut sebagai dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Di sisi lain, Relawan Militan Gibran 08 Nusantara mengimbau seluruh pihak menghentikan kegaduhan setelah putusan MK dibacakan.
Relawan meminta publik menerima putusan tersebut dan mengajak seluruh elemen masyarakat bergotong royong mendukung program pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.[YKP]

