RELUNG.ID – Guna memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti.
Jalinan kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara Kadis PPPA Sumsel Fitriana dengan Direktur LBH Bima Sakti M Novel Suwa di ruang rapat Dinas PPPA Sumsel, Jum’at (9/5) siang.
Kadis PPPA Sumsel Fitriana mengatakan, sejauh ini pihaknya banyak menerima laporan pengaduan yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan berbagai macam bentuk kekerasan, seperti KDRT, TPPO, TPKS hingga pelecehan seksual.
“Tercatat sudah 25 laporan yang sudah kita terima di Dinas PPA Provinsi Sumsel. Kami membutuhkan LBH Bima Sakti untuk bersinergi menyelesaikan perkara tersebut, karena kami mempunyai keterbatasan dalam mendampingi korban tidak bisa sampai ke penegakan hukum karena bukan ranah kami. Padahal korban harus mendapatkan hak dan keadilan apabila masalah kekerasan tersebut harus diselesaikan secara hukum yang berlaku” ungkap Fitriana.
Fitriana berharap, dengan kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Sumsel, khususnya bagi perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan
“Karena niatan kita baik, semoga dengan kerjasama ini juga dapat membawa kebaikan untuk orang banyak,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur LBH Bima Sakti, M Novel Suwa menyambut baik kerjasama yang disepakati Dinas PPPA Sumsel ini. Pihaknya berkomitmen akan membantu dalam menyelesaikan perkara-perkara yang telah diterima, sehingga ada kepastian hukumnya dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.
“Kami juga sangat berterima kasih kepada ibu Kadis PPPA dan jajarannya yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk membantu dan mendampingi semua kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumsel, kami akan bekerja dengan maksimal,” tegas Novel Suwa.
Ditambahkan Conie Pania Puteri, pihaknya akan tetep koordinasi dengan PPPA Provinsi Sumsel tentang perkara-perkara yang menyangkut Perlindungan dan kekerasan yg menimpa Perempuan dan Anak.
“Kami akan melakukan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan, pendampingan terhadap semua pengaduan yang masuk ke UPTD PPPA Sumsel, dan tentunya akan mendampingi masalah yang harus diselesaikan melalu jalur Hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan sampai putusan di Pengadilan,” urainya.
Conie Pania Puteri menjelaskan, bahwa kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak semakin hari semakin meningkat, Regulasi sudah mengatur dengan jelas ada ancaman pidana penjara bagi pelaku, tetapi masih banyak korban yang mengalami kekerasan.
“Semua perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik yang ditangani Polrestabes ataupun Polda Sumsel, kita akan bantu dampingi hingga mendapatkan keadilan dan Penegakan Hukumnya benar – benar dijalankan dengan tegas, pelaku mendapat hukuman yang setimpal, korban mendapatkan hak dan keadilan, dg Efek jera kami berharap dapat meminimalisir dan menurunkan perkara yang menimpa Perempuan dan Anak yang ada di Sumsel, apabila masih ada terjadi jangan sampai korban kehilangan haknya dan harus mendapatkan keadilan dengan seadil – adilnya,” pungkasnya. (DNP)

