RELUNG.ID – Anggota DPR RI, Tonny Tesar dikabarkan mengirimkan usulan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kabar tersebut diunggah melalui akun media sosial TikTok Channel Pemuda Madani, Rabu (7/10/2026).
Unggahan tersebut juga disertai dengan surat permohonan kepada pimpinan DPR RI.
Dengan hormat, sehubungan dengan dinamika ketatanegaraan serta penegakan supremasi hukum dan konstitusi RI, kami bertandatangan di bawah ini menyampaikan permohonan resmi kepada pimpinan DPR RI agar menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usul pemberhentian (impeachment) terhadap wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Adapun pokok-pokok pikiran dan dasar hukum pengajuan usul ini adalah sebagai berikut
I. Dasar Hukum dan Fakta Substansial
Pasal 169 huruf (r) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) secara tegas menyatakan bahwa persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menegah Atas (SMA) atau sederajat.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, terbukti bahwa yang bersangkutan tidak dapat menghadirkan atau tidak memiliki dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang sah dan meyakinkan sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA.
Konsekuensi dari tidak terpenuhinya syarat administrasi krusial tersebut sejak awal pendaftaran pencalonan menunjukkan adanya cacat formil dan materil yang mencederai prinsip-prinsip pemilu yang jujul, adil dan berintegritas sebagaimana diamanatkan UU NRI tahun 1945.
II. Kewenangan Konstitusional DPR RI
Berdasarkan pasal 7A undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemberhentian tersebut dapat diajukan apabila bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindakpidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Fakta yuridis mengenai ketidakpenuhan syarat pendidikan (syarat ijazah SMA) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu merupakan indikator kuat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil mendasar untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden RI.
III petitum/permohonan
Berdasarkan uraian pertimbangan yuridis dan konstitusional tersebut di atas, kami memohon kepada pimpinan DPR RI agar segera:
membawa persoalan prinsipil ini ke dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI, serta meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan yang adil.
Demikian surat usul dan permohonan ini kami sampaikan demi tegaknya wibawa konstitusi, kepastian hukum dan keadilan di Republik Indonesia.
Sontak unggahan ini menuai apresiasi dari netizen. Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem dapil Papua ini pun dinilai sebagai wakil rakyat sesungguhnya.
“Ini baru anggota DPR, kembalikan marwah pendidikan,” tulis @rio***
“Setuju pa, baru itu wakil rakyat,” komentar @aa.
“Ditunggu juga fraksi PKB, Demokrat, PDI-P, sekalian sama PKS,” tambah @muh***
“Maju terus prof, rakyat dibelakang mu,” tambah @pun***
Untuk diketahui, Tonny Tesar lahir di Serui, Provinsi Papua 6 November 1958. Tonny menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Serui sebelum menyelesaikan pendidikan Sarjana Ilmu Sosial di Universitas Cenderawasih.
Ia memiliki pengalaman panjang di bidang pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya di wilayah Papua. Sebelum menjadi anggota DPR RI, Tonny berkarier di dunia bisnis.
Dia merupakan Direktur PT Sinar Purna Karya pada 1983–2004. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa konstruksi dan kontraktor yang beroperasi di Provinsi Papua.
Tony kemudian terjun ke dunia politik. Dia terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2004–2009 dan 2009–2012.
Tomy mengundurkan diri dari DPD tahun 2012 karena maju dalam pilkada. Dia pun terpilih menjadi Bupati Kepulauan Yapen selama dua periode, yakni 2012–2017 dan 2017–2022. (vid)

