RELUNG.ID – Seorang pemuda bernama Rama Rindu Aji (21) ditangkap anggota Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang lantaran terlibat pencurian sepeda motor di area parkiran Palembang Square (PS) Mall, Jalan Angkatan 45, Kecamatan IB I Palembang.
Pemuda yang tercatat sebagai warga Jalan Sukamakmur, Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel ini diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan rumah susun, Kecamatan IB I Palembang, Rabu (7/10/2026) sore.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan, penangkapan tersangka RRA menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/3371/X/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 5 Oktober 2026.
Musa menjelaskan, berdasarkan laporan dari korban Indah Permatasari (24) warga Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB dan baru diketahui olehnya sekitar pukul 22.00 WIB saat pulang kerja.
“Awalnya korban memarkirkan sepeda motornya di area parkiran dalam keadaan terkunci stang, lalu bekerja seperti biasanya. Namun saat pulang, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di area parkir,” ucap Musa saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026) siang.
Musa menjelaskan, atas kejadian tersebut korban Indah Permatasari harus kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 3529 AFS. Sehingga langsung membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“Usai menerima laporan dari korban, anggota kita Satreskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum mendatangi lokasi kejadian, memeriksa rekaman CCTV hingga berhasil mendapati keberadaan tersangka di kawasan rusun. Tanpa buang waktu kita lakukan penangkapan,” jelas dia.
Selain tersangka Rama Rindu Aji, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban Honda Beat nopol BG 3529 AFS, rekaman kamera CCTV yang terpasang di lokasi dan satu helai jaket hoodie yang digunakan tersangka saat melancarkan aksi pencurian.
Atas perbuatannya tersangka Rama Rindu Aji dijerat dengan Pasal 477 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana pencurian dengan pemberatan atau curat. (DNP)

