RELUNG.ID- Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy’ari menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).
Aksi tersebut dilakukan Rojab sebagai sikap politik pribadi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Gibran.
Rojab mengatakan, keputusan menurunkan foto Gibran diambil setelah dirinya mencermati fakta persidangan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Ini menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi, berkaitan dengan Putusan MK Nomor 1 yang baru saja keluar. Dalam fakta persidangan itu dinyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah yang setara SMA,” ujar Rojab di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (7/10/2026).
Menurut Rojab, meski putusan MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden, ia tetap memilih mengambil sikap di ruang kerjanya.
“Saya sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan merasa malu juga. Jadi, sebagai sikap politik saya, untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka yang ada di ruangan saya diturunkan terlebih dahulu,” katanya.
Rojab menegaskan, penurunan foto tersebut hanya bersifat sementara. Foto Gibran kemudian dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
“Ini sampai nanti ada fakta hukum lain yang menyatakan bahwa ijazah Gibran Rakabuming Raka sah secara hukum. Foto tersebut tadi kami serahkan dan dititipkan terlebih dahulu kepada Sekretariat DPRD,” ujarnya.
Rojab memastikan sikap tersebut hanya ditujukan terhadap foto Gibran yang berada di ruang kerjanya.
Sementara itu, foto Presiden Prabowo Subianto tetap terpasang di ruangan tersebut.
“Kebetulan di ruangan saya memang terpampang foto Presiden dan Wakil Presiden. Untuk Presiden, saya masih pertahankan. Foto Pak Prabowo tetap terpampang di ruangan saya,” katanya.
Ketika ditanya apakah langkah tersebut akan diikuti anggota DPRD atau fraksi lainnya, Rojab mengaku belum mengetahui.
“Saya tidak tahu. Ini sikap politik saya pribadi,” ucapnya.
Rojab juga mengatakan telah mempertimbangkan langkah tersebut dan menilai tidak ada pelanggaran hukum dalam penurunan foto Gibran dari ruangannya.
“Mudah-mudahan ini juga menjadi pesan moral kepada teman-teman, misalnya di DPR RI, karena memang isunya sekarang sudah begitu luas,” katanya.
Rojab turut menyinggung kemungkinan pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran.
Namun, ia menegaskan persoalan tersebut bukan kewenangannya sebagai pimpinan DPRD Kota Sukabumi. Menurut dia, proses tersebut merupakan ranah DPR RI dan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.
“Untuk impeachment Gibran, itu mungkin menjadi kewenangan DPR RI berdasarkan hasil putusan MK,” katanya.
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Perkara tersebut diajukan 12 pemohon pada 10 September 2026, di antaranya KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah purnawirawan TNI.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setara SMA atau sederajat.
MK juga menilai dokumen certificate of attendance yang diajukan dalam proses penyetaraan bukan merupakan bukti kelulusan, melainkan dokumen yang menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Namun, putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK menilai perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil Pilpres 2024 setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum Mahkamah dan bukan putusan yang menyatakan Gibran terbukti melakukan tindak pidana.[YKP]

