Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerja
Regional

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerja

RiyadiBy Riyadi08/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy’ari menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).

Aksi tersebut dilakukan Rojab sebagai sikap politik pribadi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Gibran.

Rojab mengatakan, keputusan menurunkan foto Gibran diambil setelah dirinya mencermati fakta persidangan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Baca juga :   Polda Sumsel Gelar Pelatihan Pencegahan Karhutbunla, Intensifkan Patroli di Wilayah Rawan


“Ini menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi, berkaitan dengan Putusan MK Nomor 1 yang baru saja keluar. Dalam fakta persidangan itu dinyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah yang setara SMA,” ujar Rojab di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (7/10/2026).

Menurut Rojab, meski putusan MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden, ia tetap memilih mengambil sikap di ruang kerjanya.

“Saya sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan merasa malu juga. Jadi, sebagai sikap politik saya, untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka yang ada di ruangan saya diturunkan terlebih dahulu,” katanya.

Baca juga :   Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar, 10 Unit Dinilai Langgar Aturan

Rojab menegaskan, penurunan foto tersebut hanya bersifat sementara. Foto Gibran kemudian dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.

“Ini sampai nanti ada fakta hukum lain yang menyatakan bahwa ijazah Gibran Rakabuming Raka sah secara hukum. Foto tersebut tadi kami serahkan dan dititipkan terlebih dahulu kepada Sekretariat DPRD,” ujarnya.

Rojab memastikan sikap tersebut hanya ditujukan terhadap foto Gibran yang berada di ruang kerjanya.

Baca juga :   PLN Klaim Nyalakan Kembali Kelistrikan Empat Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera

Sementara itu, foto Presiden Prabowo Subianto tetap terpasang di ruangan tersebut.

“Kebetulan di ruangan saya memang terpampang foto Presiden dan Wakil Presiden. Untuk Presiden, saya masih pertahankan. Foto Pak Prabowo tetap terpampang di ruangan saya,” katanya.

Ketika ditanya apakah langkah tersebut akan diikuti anggota DPRD atau fraksi lainnya, Rojab mengaku belum mengetahui.

Baca juga :   KLHK Sebut Kualitas Udara di Palembang Masih Kategori Sedang, Aktivitas Masih Dapat Berjalan Normal!

“Saya tidak tahu. Ini sikap politik saya pribadi,” ucapnya.

Rojab juga mengatakan telah mempertimbangkan langkah tersebut dan menilai tidak ada pelanggaran hukum dalam penurunan foto Gibran dari ruangannya.

“Mudah-mudahan ini juga menjadi pesan moral kepada teman-teman, misalnya di DPR RI, karena memang isunya sekarang sudah begitu luas,” katanya.

Baca juga :   Mahasiswi di PALI Kaget Rumahnya Diserang Longsor Saat Fokus Bikin Skripsi

Rojab turut menyinggung kemungkinan pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran.

Namun, ia menegaskan persoalan tersebut bukan kewenangannya sebagai pimpinan DPRD Kota Sukabumi. Menurut dia, proses tersebut merupakan ranah DPR RI dan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.

“Untuk impeachment Gibran, itu mungkin menjadi kewenangan DPR RI berdasarkan hasil putusan MK,” katanya.

Baca juga :   Hujan Deras, Tiga Kecamatan di Muba Terendam Banjir

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Perkara tersebut diajukan 12 pemohon pada 10 September 2026, di antaranya KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah purnawirawan TNI.

Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setara SMA atau sederajat.

Baca juga :   Peluncuran Kloter Ketiga Program Makan Bergizi Gratis di Sumsel Diundur

MK juga menilai dokumen certificate of attendance yang diajukan dalam proses penyetaraan bukan merupakan bukti kelulusan, melainkan dokumen yang menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Namun, putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK menilai perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil Pilpres 2024 setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum Mahkamah dan bukan putusan yang menyatakan Gibran terbukti melakukan tindak pidana.[YKP]

Foto Gibran Turunkan Wakil Ketua DPRD Sukabumi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMaling Motor di Parkiran PS Mall, Pemuda 21 Tahun Diringkus Polisi
Next Article Telat Bayar Utang, IRT di Palembang Dianiaya
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?