RELUNG.ID- Rekaman video call Ruben Onsu dengan seorang pria yang beredar di media sosial memicu polemik baru dengan mantan istrinya, Sarwendah.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyoroti potensi pelanggaran hukum terkait perekaman dan penyebaran komunikasi pribadi tanpa izin.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Minola mengingatkan bahwa merekam percakapan privat melalui telepon, WhatsApp Call, maupun Zoom tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Tindakan merekam percakapan via telp/WA call dan Zoom tanpa izin adalah perbuatan MELAWAN HUKUM,” tulis Minola, dikutip Minggu (11/10/2026).
Minola juga menyoroti risiko hukum bagi pihak yang menyebarluaskan rekaman komunikasi pribadi kepada publik. Menurut dia, tindakan merekam, menyimpan, hingga mendistribusikan komunikasi privat tanpa hak dapat berujung pada ancaman pidana.
Ia mengaitkan pernyataannya dengan ketentuan yang disebutnya tercantum dalam KUHP baru.
“Pasal 258-259 KUHP Baru: Setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, atau menyimpan komunikasi privat via telepon/WA call/Zoom tanpa hak bisa dipidana sampai 10 tahun penjara. Yang menyebarkan hasil rekaman juga bisa kena pidana yang sama,” tulisnya.
Selain persoalan privasi, Minola mengingatkan potensi masalah hukum apabila informasi yang beredar melalui rekaman tersebut belum dipastikan kebenarannya.
Ia menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat memicu persoalan lain, termasuk dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“APALAGI YANG BELUM PASTI KEBENARANNYA bisa tambah kena pasal Fitnah dan pencemaran nama baik,” tegas Minola.
Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik Ruben dan Sarwendah yang kembali menjadi sorotan publik setelah keduanya menyampaikan pernyataan melalui media sosial.
Sebelumnya, Ruben sempat menyinggung dugaan adanya pihak yang membayar buzzer untuk menyerang dirinya. Sementara itu, Sarwendah mengaku menjadi sasaran berbagai tuduhan dan menyatakan akan membuka bukti-bukti yang dimilikinya untuk meluruskan persoalan.
Perseteruan keduanya juga berlangsung di tengah proses gugatan hak asuh anak yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski rekaman video call tersebut memicu beragam reaksi publik, persoalan hukum terkait perekaman dan penyebarannya tetap perlu dinilai berdasarkan fakta, konteks, serta ketentuan hukum yang berlaku.[YKP]

