RELUNG.ID – Dua pelaku pemerasan yang beraksi dengan mengancam akan menyebarkan video dan foto porno pribadi korbannya ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Pemerasan tersebut dialami korban seorang pelajar wanita inisial WA (17) yang dilakukan pelaku Reki Saputra (25), warga Jalan Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II dan Raihan Fatur Rahman (24), warga Jalan Teratai, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan aksi pemerasan tersebut terjadi berawal saat korban menjual handphone (HP) kepada pelaku. Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2026, pelaku mengirim pesan kepada korban via WhatsApp.
“Tidak lama kemudian pelaku menelpon, lalu memberitahu bahwa pelaku menemukan video dan foto porno di handphone korban,” kata AKP M Kurniawan Azwar pada Rabu, (14/10/2026).
Setelah itu, pelaku memeras korban dengan meminta uang senilai Rp 2 juta. Bahkan pelaku juga mengancam jika korban tidak menyanggupi, pelaku akan menyebarkan video dan foto porno korban.
“Dikarenakan korban takut video dan foto pornonya disebarkan, lalu korban dan pelaku tawar menawar kesepakatan uang tersebut,” ujarnya.
Kemudian pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 17.38 WIB, korban dan pelaku bertemu di parkiran JM Swalayan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Lalu korban memberikan uang senilai Rp 500 ribu.
“Dua hari kemudian, pelaku meminta uang lagi Rp 500 ribu, namun korban belum menyanggupi uang tersebut,” ungkapnya.
Kejadian tersebut menurutnya, membuah korban mengalami trauma dan kerugian uang senilai Rp 500 ribu. Tim Macan Linggau menangkap pelaku pada Senin, 12 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Polisi pertama meringkus seorang pelaku di JM Swalayan, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji saat sedang melakukan pemerasan yang kedua. Kemudian dari hasil pengembangan diamankan juga satu orang pelaku yang ikut serta dalam pemerasan di Jalan Keramat, Kelurahan Taba Jemekeh.
“Setelah dilakukan interogasi pelaku tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan 1 unit handphone milik pelaku Reki yang digunakan untuk memeras korban. Kemudian 1 unit sepeda motor milik Reki yang digunakan untuk mengambil uang hasil pemerasan. (NSR)

