RELUNG.ID – Pemerintah menargetkan skema pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai berjalan pada 2026.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyebut pengajuan anggaran untuk mendukung kebijakan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ferry memastikan realisasi skema pembayaran tersebut tidak harus menunggu hingga 2027. Pemerintah menargetkan pelaksanaannya dapat dimulai tahun ini setelah persiapan anggaran rampung.
“Mulai sekarang kok. Mulai udah apa namanya diajukan ke Kementerian Keuangan udah akan siap dibayarkan,” kata Ferry dalam Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP, Rabu (14/10/2026).
Ia kembali menegaskan bahwa skema tersebut diarahkan untuk mulai direalisasikan pada 2026. Namun, pemerintah belum mengungkapkan secara terperinci mekanisme penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih.
Sejumlah aspek teknis, termasuk tahapan pelaksanaan dan tata cara pembayaran, masih perlu dipersiapkan. Pengajuan anggaran kepada Kemenkeu menjadi salah satu tahapan yang tengah dilakukan sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menegaskan bahwa pelibatan Kopdes Merah Putih dalam layanan keuangan bukan bertujuan menggantikan peran perbankan, termasuk bank pembangunan daerah (BPD).
Menurutnya, koperasi diharapkan dapat menjadi alternatif layanan keuangan bagi masyarakat dengan tetap mengedepankan keamanan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujar Ahmad Zabadi.
Ia menjelaskan, pengembangan Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari upaya mentransformasi koperasi agar tidak hanya berfungsi sebagai wadah kegiatan ekonomi anggota, tetapi juga berkembang menjadi lembaga ekonomi yang modern dan profesional.
Melalui penguatan tersebut, pemerintah berharap Kopdes Merah Putih dapat memperluas jangkauan layanan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Meski demikian, rencana penyaluran gaji PNS melalui koperasi masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan dan kesiapan anggarannya. Karena itu, skema baru tersebut belum dapat diartikan sebagai penghentian peran BPD dalam layanan pembayaran gaji pegawai negeri. (vid)

