RELUNG.ID – Pemerintah berencana mengalihkan penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari perbankan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Namun, rencana yang ditargetkan mulai berjalan tahun ini tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan, mulai dari mekanisme pembayaran hingga koperasi yang akan dilibatkan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan usulan penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Pengajuan itu dilakukan untuk mematangkan mekanisme teknis pembayaran.
“Mekanismenya mungkin udah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan,” ujar Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026), dikutip dari detik.com.
Ferry menegaskan kebijakan tersebut ditargetkan berjalan pada tahun ini, bukan menunggu hingga 2027. “Sekarang,” jawab Ferry singkat saat ditanya mengenai waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.
Meski demikian, Ferry belum menjelaskan secara terperinci jadwal penerapan, tata cara penyaluran, maupun koperasi yang akan menjadi mitra pembayaran gaji PNS.
Rencana ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kapasitas Kopdes Merah Putih agar mampu bersaing dengan perbankan nasional. Penyaluran gaji PNS diharapkan dapat memperluas layanan koperasi sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Namun, pelaksanaannya membutuhkan kejelasan mengenai kesiapan koperasi, sistem transaksi, keamanan dana, serta kemudahan akses bagi para PNS. Tanpa mekanisme yang terperinci, target penerapan tahun ini masih belum memberikan kepastian mengenai bagaimana kebijakan tersebut akan dijalankan.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong penguatan kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di DPR.
Ferry menyebut rancangan tersebut memuat rencana pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pemberian fungsi baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.
Penguatan pengawasan dan perlindungan simpanan menjadi isu penting apabila koperasi nantinya menjalankan layanan keuangan yang lebih luas, termasuk penyaluran gaji aparatur negara. (KPB)

