RELUNG.ID – Sejumlah mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024 menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama KPU.
Ketentuan tersebut kini menjadi sorotan dalam gugatan terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah dirinya bersama sejumlah mantan anggota Komisi II memeriksa kembali dokumen pembahasan dan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.
Pernyataan itu disampaikan Doli dalam pertemuan di Jakarta Pusat, Minggu (18/10), menyusul polemik mengenai pasal yang oleh para pemohon gugatan disebut sebagai pasal yang secara khusus mengakomodasi pencalonan Gibran.
“Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas ya, jadi tidak pernah dibahas,” kata Doli.
Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024, di antaranya Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, dan Anak Agung Bagus.
Doli menjelaskan, sejak persoalan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mencuat ke publik, dirinya bersama mantan anggota Komisi II lainnya terus berkomunikasi untuk menelusuri kembali proses pembahasan aturan tersebut.
Mereka juga melakukan pengecekan silang dengan sejumlah lembaga dan pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta pegiat pemilu yang pernah mengikuti uji publik.
Menurut Doli, hasil penelusuran tersebut menunjukkan bahwa pasal yang kini dipersoalkan tidak tercantum dalam draf PKPU yang dibahas bersama DPR.
“Jadi data yang kami punya sama dengan mereka bahwa yang kami bahas adalah draf yang dilampirkan melalui surat tanggal 15 September 2023 yang memang tidak ada pasal yang selama ini disebutkan atau yang menjadi polemik, yang selama ini dipersoalkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pasal 18 ayat (3) tersebut tidak pernah dibahas, baik dalam rapat konsultasi maupun dalam tahapan uji publik yang mereka ketahui.
Meski demikian, Doli mengakui bahwa dirinya membubuhkan tanda tangan dalam kesimpulan rapat konsultasi pembahasan PKPU bersama KPU. Ia menjelaskan, tanda tangan tersebut merupakan bagian dari prosedur rapat yang mengharuskan pimpinan menandatangani kesimpulan pembahasan.
Menurutnya, pembahasan saat itu mencakup empat rancangan PKPU dan sejumlah Peraturan Bawaslu. Namun, penyusunan substansi dan draf peraturan merupakan tanggung jawab KPU sebagai lembaga yang berwenang menyusun regulasi pemilu.
KPU, kata Doli, bertugas menyiapkan draf, menyelenggarakan uji publik, menyampaikan rancangan kepada DPR, serta menjelaskan materi yang akan dikonsultasikan.
Terkait bagaimana ketentuan yang dipersoalkan itu akhirnya masuk ke dalam PKPU, Doli menyatakan dirinya bersama mantan anggota Komisi II lainnya tidak memiliki kewenangan untuk menelusuri lebih jauh motif maupun pihak yang bertanggung jawab.
“Bahwa masuknya dari mana, siapa yang nitip, segala macam, saya dan bapak-bapak ini kan sudah menyelesaikan tanggung jawab kami waktu itu sebagai anggota DPR 2019–2024. Jadi kami enggak punya kewenangan juga, posisi atau kewenangan kami untuk mencari-cari tahu motifnya apa,” katanya.
Polemik tersebut berkaitan dengan permohonan perkara Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempersoalkan keabsahan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pernyataan para mantan anggota Komisi II DPR itu menjadi bagian dari perdebatan mengenai proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya terkait pembahasan Pasal 18 ayat (3) yang menjadi objek persoalan dalam permohonan tersebut. (vid)

