Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial

20/10/2026

Kebakaran di 8 Ulu Hanguskan Empat Rumah, Polisi Turunkan Water Canon Padamkan Api

19/10/2026

Kebakaran Hebat di 8 Ulu Palembang, Warga dan Damkar Berjibaku Padamkan Api

19/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kompak! Eks Anggota Komisi II DPR Sebut Pasal Gibran Tak Pernah Dibahas
Regional

Kompak! Eks Anggota Komisi II DPR Sebut Pasal Gibran Tak Pernah Dibahas

alwiBy alwi19/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja meninjau pembangunan Jalan Tol Palembang–Betung, bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahap II, Kamis (25/9/2025). (Dok. Hutama Karya)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sejumlah mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024 menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama KPU.

Ketentuan tersebut kini menjadi sorotan dalam gugatan terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Baca juga :   Dinilai Tidak Memenuhi Ketentuan, Wapres Gibran dan KPU Digugat Rp125 Triliun

Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah dirinya bersama sejumlah mantan anggota Komisi II memeriksa kembali dokumen pembahasan dan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.

Pernyataan itu disampaikan Doli dalam pertemuan di Jakarta Pusat, Minggu (18/10), menyusul polemik mengenai pasal yang oleh para pemohon gugatan disebut sebagai pasal yang secara khusus mengakomodasi pencalonan Gibran.

“Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas ya, jadi tidak pernah dibahas,” kata Doli.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024, di antaranya Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, dan Anak Agung Bagus.

Baca juga :   Batal Pesan MiChat, Pemuda Palembang Dibacok dan Dikeroyok Beramai-ramai

Doli menjelaskan, sejak persoalan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mencuat ke publik, dirinya bersama mantan anggota Komisi II lainnya terus berkomunikasi untuk menelusuri kembali proses pembahasan aturan tersebut.

Mereka juga melakukan pengecekan silang dengan sejumlah lembaga dan pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta pegiat pemilu yang pernah mengikuti uji publik.

Menurut Doli, hasil penelusuran tersebut menunjukkan bahwa pasal yang kini dipersoalkan tidak tercantum dalam draf PKPU yang dibahas bersama DPR.

“Jadi data yang kami punya sama dengan mereka bahwa yang kami bahas adalah draf yang dilampirkan melalui surat tanggal 15 September 2023 yang memang tidak ada pasal yang selama ini disebutkan atau yang menjadi polemik, yang selama ini dipersoalkan,” ujarnya.

Baca juga :   Berteduh di Kebun Sawit, 7 Perempuan di Muara Enim Disambar Petir, Satu Orang Tewas

Ia menegaskan, Pasal 18 ayat (3) tersebut tidak pernah dibahas, baik dalam rapat konsultasi maupun dalam tahapan uji publik yang mereka ketahui.

Meski demikian, Doli mengakui bahwa dirinya membubuhkan tanda tangan dalam kesimpulan rapat konsultasi pembahasan PKPU bersama KPU. Ia menjelaskan, tanda tangan tersebut merupakan bagian dari prosedur rapat yang mengharuskan pimpinan menandatangani kesimpulan pembahasan.

Menurutnya, pembahasan saat itu mencakup empat rancangan PKPU dan sejumlah Peraturan Bawaslu. Namun, penyusunan substansi dan draf peraturan merupakan tanggung jawab KPU sebagai lembaga yang berwenang menyusun regulasi pemilu.

KPU, kata Doli, bertugas menyiapkan draf, menyelenggarakan uji publik, menyampaikan rancangan kepada DPR, serta menjelaskan materi yang akan dikonsultasikan.

Baca juga :   Banyak Agenda Mendesak, DPR RI Tak Bacakan Surat Pemakzulan Gibran di Paripurna

Terkait bagaimana ketentuan yang dipersoalkan itu akhirnya masuk ke dalam PKPU, Doli menyatakan dirinya bersama mantan anggota Komisi II lainnya tidak memiliki kewenangan untuk menelusuri lebih jauh motif maupun pihak yang bertanggung jawab.

“Bahwa masuknya dari mana, siapa yang nitip, segala macam, saya dan bapak-bapak ini kan sudah menyelesaikan tanggung jawab kami waktu itu sebagai anggota DPR 2019–2024. Jadi kami enggak punya kewenangan juga, posisi atau kewenangan kami untuk mencari-cari tahu motifnya apa,” katanya.

Polemik tersebut berkaitan dengan permohonan perkara Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempersoalkan keabsahan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pernyataan para mantan anggota Komisi II DPR itu menjadi bagian dari perdebatan mengenai proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya terkait pembahasan Pasal 18 ayat (3) yang menjadi objek persoalan dalam permohonan tersebut. (vid)

Eks Komisi II DPR RI Gibran Rakabuming PKPU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJarak Pandang Membaik, Pemanfaatan Teknologi Dry Ice Dilanjutkan
Next Article Gelanggang Judi Sabung Ayam di Gandus Digerebek Polisi, Tujuh Orang Ditangkap
alwi

Related Posts

Regional

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial

20/10/20262 Views
Regional

Kebakaran di 8 Ulu Hanguskan Empat Rumah, Polisi Turunkan Water Canon Padamkan Api

19/10/202612 Views
Regional

Kebakaran Hebat di 8 Ulu Palembang, Warga dan Damkar Berjibaku Padamkan Api

19/10/202612 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202330,029 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202429,864 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202523,824 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?