RELUNG.ID – Sopian Endrawan (23), buronan kasus pembacokan di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang akhirnya diringkus.
Pelaku diringkus di rumahnya setelah menjadi buronan selama enam bulan.
Kapolsek Plaju Palembang AKP Sutioso didampingi Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama mengatakan, penangkapan tersangka SE berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-98/V/SPKT/Polsek Plaju/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 25 Mei 2026.
Sutioso menjelaskan, dari laporan yang dibuat keluarga korban Lin Yayas Nurahmi (51) peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (25/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Berawal ketika pelapor menerima kabar korban tergeletak bersimbah darah di tempat kejadian perkara atau TKP.
“Pelapor diberitahu bahwa korban mengalami luka-luka usai dikeroyok oleh pelaku. Saat datang ke lokasi, pelapor melihat adiknya sudah tergeletak bersimbah darah,” ungkap Sutioso saat diminta konfirmasi, Selasa (20/10/2026) pagi.
Sutioso menjelaskan, korban Bagas Saputra mengalami dua luka bacok di kepala, luka robek di bagian pinggang sebelah kanan, dan luka tusuk di punggung sebelah kanan sehingga langsung dilarikan ke RSMH Palembang.
“Setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut, anggota kita langsung mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi dan mengejar para terduga pelaku,” ungkap dia.
Hingga pada akhirnya, kata Sutioso, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitar tempat tinggalnya. Tak buang waktu, dengan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Feby Julian langsung dilakukan upaya paksa.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Plaju Palembang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Saat ini masih kita lakukan pendalaman terkait motif pertikaian tersebut,” ungkap Sutioso.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Sopian Endrawan dijerat dengan Pasal 262 Undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana kekerasan bersama-sama di muka umum. (DNP)

