RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) memberikan apresiasi atas keberhasilan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang berhasil menekan transaksi judi digital hingga lebih dari 80 persen pada kuartal pertama 2025.
Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai transaksi judi online anjlok dari Rp90 triliun pada periode Januari–Maret 2024 menjadi Rp47 triliun pada kuartal yang sama tahun ini. Penurunan drastis ini mencerminkan keberhasilan kolaborasi lintas sektor dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kepolisian RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia. Upaya ini juga selaras dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta pemberantasan judi online menjadi prioritas nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut pencapaian ini sebagai langkah awal dari perjuangan yang lebih besar.
“Masih banyak yang harus kita lakukan. Fokus ke depan adalah memperkuat regulasi dan memastikan langkah pencegahan dapat berlangsung berkelanjutan,” ujar Meutya.
Di tingkat daerah, Pemkab Muba menunjukkan komitmennya melalui berbagai program literasi digital dan edukasi. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP., menegaskan pentingnya peran daerah dalam melawan judi online.
“Kami rutin mengedukasi masyarakat melalui sekolah, komunitas, dan media sosial. Situs atau konten mencurigakan langsung kami laporkan untuk diblokir,” jelas Herryandi, Jumat (9/5/2025).
Bupati Muba, H. M. Toha, bersama Wakil Bupati Kiai Rohman, juga aktif menyerukan penolakan terhadap judi online dalam setiap kunjungan kerja ke desa dan kecamatan.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk dunia digital,” ujar Herryandi.
Selain literasi digital, langkah konkret pemerintah mencakup pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten judi online, pembatasan penggunaan kartu SIM hingga tiga nomor per NIK, pemanfaatan teknologi AI untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, dan penegakan hukum yang berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judi daring.
Penurunan ini juga didukung oleh penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, yang menciptakan ekosistem digital lebih aman.
Herryandi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui platform aduan.id.
“Setiap laporan sangat berarti dalam melawan kejahatan digital ini. Mari bersama-sama melindungi keluarga dan komunitas kita dari ancaman judi online,” tutupnya.
Dengan sinergi yang terus diperkuat, diharapkan langkah-langkah ini mampu memberantas judi online hingga tuntas, menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi masyarakat Indonesia.[THQ]

