RELUNG.ID– Agung, mantan sopir pribadi Inara Rusli, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan akses ilegal.
Penetapan tersangka dan penahanan Agung dikonfirmasi kuasa hukum Inara, Lechumanan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).
“Saudara Agung telah ditetapkan tersangka akses ilegal oleh Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri,” kata Lechumanan, dikutip dari Grid.id.
Ia juga memastikan Agung telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri. Jadi, saat ini yang bersangkutan sedang ditahan oleh penyidik Mabes Polri,” ujarnya.
Agung diketahui merupakan mantan sopir pribadi Inara. Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, membenarkan bahwa Agung pernah bekerja untuk Inara sebelum diberhentikan.
“Agung itu sopir, bekas sopir Mbak Inara Rusli, dan kemudian sudah keluar, sudah dikeluarkan dari kerjanya,” kata Tommy.
Penetapan Agung sebagai tersangka membuat Inara terpukul. Ia mengaku tidak pernah mencurigai mantan sopirnya tersebut karena selama bekerja dinilai dekat dan peduli terhadap anak-anaknya.
Inara bahkan mengaku masih menyapa Agung dengan panggilan “Bapak” karena besarnya kepercayaan yang selama ini diberikan.
“Saya sama sekali enggak pernah menaruh curiga sama beliau, karena beliau juga peduli sama anak-anak. Jadi, saya sangat percaya, sangat-sangat percaya sama beliau,” ujar Inara.
Ia mengaku merasakan campuran lega dan sedih setelah mengetahui perkembangan kasus tersebut. Di satu sisi, ia merasa ketakutannya selama ini mulai menemukan titik terang. Namun, di sisi lain, ia merasa dikhianati oleh orang yang dipercaya.
Inara juga menduga Agung tidak bekerja sendiri dalam dugaan akses ilegal dan pengambilan rekaman CCTV dari rumahnya.
“Sangat kecil kemungkinannya dilakukan secara mandiri. Dari bukti-bukti yang ada, ada aktor intelektualnya. Saya berharap pihak-pihak yang terlibat di balik ini semua bisa beritikad baik untuk mengaku dan meminta maaf,” katanya.
Dugaan adanya pihak lain tersebut masih menjadi pernyataan Inara. Proses penyidikan diperlukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Sementara itu, laporan dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang diajukan Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi masih ditangani Direktorat PPA Polda Metro Jaya.
Dalam laporan yang dibuat pada November 2025 itu, Mawa menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk rekaman CCTV dari rumah Inara dan tangkapan layar percakapan.
Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Namun, berdasarkan informasi dalam laporan ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan perzinaan tersebut.
Kasus dugaan akses ilegal yang menjerat Agung dan laporan dugaan perzinaan yang diajukan Mawa merupakan perkara berbeda. Proses hukum masing-masing tetap bergantung pada hasil penyidikan kepolisian.[YKP]

