RELUNG.ID – Enam pemanjat Greenpeace Indonesia diamankan polisi setelah membentangkan baliho di Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Selasa (20/10/2026). Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan dan kini didampingi tim kuasa hukum.
Juru Kampanye Keadilan Iklim Greenpeace Indonesia, Jeany Sirait, mengatakan polisi tidak menjelaskan secara rinci alasan pengamanan maupun dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada keenam pemanjat tersebut.
“Saat ini teman-teman ditangkap oleh polisi. Saat ini teman-teman sedang dalam proses pendampingan. Mereka dibawa ke PMJ (Polda Metro Jaya),” kata Jeany seperti dilansir dari IDN Times.
Menurut Jeany, tim kuasa hukum Greenpeace juga belum mengetahui ketentuan pidana yang diduga dilanggar oleh para pemanjat. Ia menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan, termasuk terkait kerusakan terhadap Patung Selamat Datang yang berstatus cagar budaya.
“Berdasarkan keterangan dari teman-teman lawyer, juga belum diketahui melanggar tindak pidana yang mana,” ujarnya.
Jeany menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan tidak ada peralatan di kawasan Bundaran HI yang mengalami kerusakan akibat aksi tersebut.
“Pak Pram mengatakan tidak ada peralatan apa pun di Bundaran HI yang rusak hingga saat ini,” katanya.
Jeany menjelaskan, aksi tersebut dilakukan enam pemanjat, termasuk dua perempuan, sejak subuh. Tim memilih waktu ketika aktivitas masyarakat belum ramai untuk mengurangi risiko keselamatan saat pemanjatan.
Baliho berwarna kuning berukuran besar itu memuat sejumlah keresahan publik, mulai dari kenaikan biaya hidup hingga krisis iklim dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Baliho mulai terbentang di Bundaran HI sekitar pukul 06.00 WIB. Namun, pemasangannya hanya berlangsung sekitar 30 menit setelah personel kepolisian meminta baliho diturunkan. Para pemanjat kemudian turun dari Patung Selamat Datang sekitar pukul 08.30 WIB.
“Aksi ini merupakan penyampaian aspirasi terkait keresahan dalam berbagai isu yang selama ini dirasakan oleh publik,” ujar Jeany.
Dalam perkembangan selanjutnya, total 11 orang dibawa ke Polda Metro Jaya. Menurut informasi yang diterima, empat orang di antaranya telah dilepaskan, sedangkan keenam pemanjat masih berada di unit kriminal umum untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, mereka sempat dibawa ke klinik untuk menjalani pemeriksaan urine. Namun, pemeriksaan tersebut urung dilakukan karena mereka tidak tertangkap tangan menggunakan narkotika.
Greenpeace berharap keenam pemanjat segera dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan. “Kami berharap mereka bisa segera dilepas juga oleh personel kepolisian,” kata Jeany.
Hingga informasi tersebut disampaikan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai dasar hukum pengamanan maupun status hukum keenam pemanjat dari pihak kepolisian. (KPB)

