RELUNG.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026.
Dalam proses penegakan hukum tersebut, Polri juga mencatat 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penanganan perkara karhutla tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Untuk perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat 286 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.856 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penanganan perkara perorangan itu melibatkan 13 kepolisian daerah (Polda). Suyudi merinci, sebanyak 32 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sembilan perkara dihentikan penyelidikannya, 189 perkara masih berlanjut dalam proses penyidikan, dan 56 perkara telah diselesaikan.
“Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. Sebanyak 286 laporan polisi, luas yang terbakar 5.856 hektare, jumlah tersangka 243 orang,” ujar Suyudi dalam laporannya.
Selain menyasar pelaku perorangan, Polri turut memperluas penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan data hingga 20 Oktober 2026 pukul 18.00, tercatat 100 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare.
Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri. Dari keseluruhan laporan, 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 94 perkara masih dalam proses penyidikan dan enam perkara dihentikan penyelidikannya.
Dalam perkembangan penanganan hukum terhadap korporasi, Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan.
Dari 23 laporan tersebut, sebanyak 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum berstatus tersangka.
Suyudi menjelaskan, untuk 71 laporan polisi lainnya, penyidik belum merekomendasikan pencabutan izin. Meski demikian, dua korporasi dalam kelompok tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 69 lainnya belum.
“Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi,” kata Suyudi.
Kapolri juga memaparkan luas konsesi dan area terbakar yang berkaitan dengan korporasi dalam proses penegakan hukum karhutla.
Sebanyak 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi mencapai 209.933 hektare, dengan area terbakar seluas 11.105,39 hektare.
Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka tercatat memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan area terbakar mencapai 8.849 hektare.
Dari 11 korporasi yang telah berstatus tersangka, delapan perusahaan berada di Kalimantan Barat, dua perusahaan di Kalimantan Tengah, dan satu perusahaan di Kalimantan Selatan.
Data tersebut menjadi bagian dari laporan perkembangan penegakan hukum yang disampaikan Polri kepada Presiden dalam rapat kabinet. (vid)

