Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Enam Jenderal Polri Diisukan Ditangkap, Yusril: Saya Belum Dapat Konfirmasi

03/11/2026

Polres Empat Lawang Sita 208 Botol Miras dari Dua Warung, Dua Orang Diamankan

03/11/2026

Status WA Mantan Kepala BNN Sindir Petinggi Polri terkait Makar, Mengarah ke Listyo Sigit?

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Puluhan Perusahaan Terafiliasi Asing
Regional

13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Puluhan Perusahaan Terafiliasi Asing

alwiBy alwi24/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Presiden RI Prabowo Subianto akan melantik Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (1/10/2026) siang. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026.

Dalam proses penegakan hukum tersebut, Polri juga mencatat 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing.

Baca juga :   Kepergok Korban, Pelaku Curanmor di Sekip Palembang Babak Belur Dihajar Massa

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penanganan perkara karhutla tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Untuk perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat 286 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.856 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penanganan perkara perorangan itu melibatkan 13 kepolisian daerah (Polda). Suyudi merinci, sebanyak 32 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sembilan perkara dihentikan penyelidikannya, 189 perkara masih berlanjut dalam proses penyidikan, dan 56 perkara telah diselesaikan.

Baca juga :   Meriah! Jajan Bukoan 2025 Hadirkan 60 UMKM Lokal

“Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. Sebanyak 286 laporan polisi, luas yang terbakar 5.856 hektare, jumlah tersangka 243 orang,” ujar Suyudi dalam laporannya.

Selain menyasar pelaku perorangan, Polri turut memperluas penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan data hingga 20 Oktober 2026 pukul 18.00, tercatat 100 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare.

Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri. Dari keseluruhan laporan, 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 94 perkara masih dalam proses penyidikan dan enam perkara dihentikan penyelidikannya.

Baca juga :   Jumlah Titik Panas di Sumsel Mencapai 1.098 Selama September 2024

Dalam perkembangan penanganan hukum terhadap korporasi, Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan.

Dari 23 laporan tersebut, sebanyak 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum berstatus tersangka.

Suyudi menjelaskan, untuk 71 laporan polisi lainnya, penyidik belum merekomendasikan pencabutan izin. Meski demikian, dua korporasi dalam kelompok tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 69 lainnya belum.

“Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi,” kata Suyudi.

Baca juga :   Menginspirasi, Carla Ciptakan Es Krim dari Sayur

Kapolri juga memaparkan luas konsesi dan area terbakar yang berkaitan dengan korporasi dalam proses penegakan hukum karhutla.

Sebanyak 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi mencapai 209.933 hektare, dengan area terbakar seluas 11.105,39 hektare.

Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka tercatat memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan area terbakar mencapai 8.849 hektare.

Dari 11 korporasi yang telah berstatus tersangka, delapan perusahaan berada di Kalimantan Barat, dua perusahaan di Kalimantan Tengah, dan satu perusahaan di Kalimantan Selatan.

Baca juga :   Sumsel Masuki Pekan Kritis, BMKG Wanti-wanti Lonjakan Hotspot dan Karhutla

Data tersebut menjadi bagian dari laporan perkembangan penegakan hukum yang disampaikan Polri kepada Presiden dalam rapat kabinet. (vid)

Jenderal Suyudi Kapolri Karhutla Korporasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBareskrim Polri Bongkar Dua Lokasi Pengolahan Minyak Ilegal di Muratara, Dua Orang Diamankan
Next Article Gus Irfan Akui Angkat Dua Anaknya Jadi Tenaga Ahli Kemenhaj, Ini Alasannya
alwi

Related Posts

Regional

Polres Empat Lawang Sita 208 Botol Miras dari Dua Warung, Dua Orang Diamankan

03/11/20261 Views
Regional

Bapenda Palembang Mangkir dari RDP, Dialog Soal Polemik Pajak IGM Temui Jalan Buntu

03/11/20262 Views
Regional

Usai Isi Pertalite, Toyota Avanza Meledak dan Terbakar di Musi Rawas

03/11/20261 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,791 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,597 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,530 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?