RELUNG.ID – Satreskrim Polres Lubuklinggau mengamankan seorang pria berinisial SSA (28) terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Senin, 26 Oktober 2026 sore di Jalan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar melalui Kanit PPA IPDA Benny mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/382/X/2026/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 12 Oktober 2026.
“Kejadian bermula Sabtu 19 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Watervang,” kata Kasat Reskrim.
Korban berusia 16 tahun awalnya hendak mengantar kado untuk pelaku. Namun saat itu, pelaku diduga memaksa korban. Bahkan, pelaku juga diduga merekam perbuatan tersebut dengan ponsel miliknya.
“Pelaku juga diduga sering mengajak korban bertemu,” terangnya.
Perbuatan tersebut akhirnya diketahui orang tua korban dan melaporkan kejadian ini ke Polres Lubuklinggau. Setelah laporan diterima, Unit PPA melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), visum, pemeriksaan korban dan saksi, serta gelar perkara.
“Setelah ditemukan dua alat bukti yang sah, status dinaikkan ke penyidikan dan pelaku ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Kanit PPA Ipda Beny Kurniawan bersama anggota kemudian melakukan penangkapan. Dengan barang bukti berupa 1 buah HP iPhone 11. “Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 473 KUHPidana. (NSR)

