RELUNG.ID- Seorang pria berinisial SSA (28) diamankan Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi juga menyita satu unit ponsel iPhone 11 yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Tersangka ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuk Linggau pada Senin (26/10/2026) sore di Jalan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M Kurniawan Azwar melalui Kanit PPA Ipda Benny Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke polisi.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/382/X/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 12 Oktober 2026.
Menurut keterangan polisi, peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Watervang.
Saat itu, korban yang berusia 16 tahun hendak mengantarkan kado kepada tersangka. Namun, dalam pertemuan tersebut, tersangka diduga memaksa korban melakukan hubungan badan.
“Dari keterangan korban, pelaku juga merekam perbuatannya menggunakan HP miliknya,” ujar Benny.
Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka diduga kerap mengajak korban bertemu. Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polres Lubuk Linggau.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), visum, pemeriksaan korban dan saksi, hingga gelar perkara.
Setelah mengumpulkan bukti dan menemukan dua alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan SSA sebagai tersangka.
“Setelah ditemukan dua alat bukti yang sah, status dinaikkan ke penyidikan dan pelaku ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Petugas kemudian menangkap tersangka tanpa perlawanan. Saat ini, SSA bersama barang bukti berupa satu unit iPhone 11 telah diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[NSR]

