Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Enam Jenderal Polri Diisukan Ditangkap, Yusril: Saya Belum Dapat Konfirmasi

03/11/2026

Polres Empat Lawang Sita 208 Botol Miras dari Dua Warung, Dua Orang Diamankan

03/11/2026

Status WA Mantan Kepala BNN Sindir Petinggi Polri terkait Makar, Mengarah ke Listyo Sigit?

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Diduga Rekam Persetubuhan dengan Anak, Pria di Lubuk Linggau Diamankan Polisi
Hukum

Diduga Rekam Persetubuhan dengan Anak, Pria di Lubuk Linggau Diamankan Polisi

RiyadiBy Riyadi27/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi asusila. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Seorang pria berinisial SSA (28) diamankan Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi juga menyita satu unit ponsel iPhone 11 yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Tersangka ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuk Linggau pada Senin (26/10/2026) sore di Jalan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M Kurniawan Azwar melalui Kanit PPA Ipda Benny Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke polisi.

Baca juga :   Tiga Hari Tak Pulang, Lansia di Lubuklinggau Ditemukan Jadi Tewas

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/382/X/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 12 Oktober 2026.

Menurut keterangan polisi, peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Watervang.

Saat itu, korban yang berusia 16 tahun hendak mengantarkan kado kepada tersangka. Namun, dalam pertemuan tersebut, tersangka diduga memaksa korban melakukan hubungan badan.

Baca juga :   Patroli Hunting di Lubuklinggau, Residivis Curanmor Kedapatan Bawa Pisau dan Sabu

“Dari keterangan korban, pelaku juga merekam perbuatannya menggunakan HP miliknya,” ujar Benny.

Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka diduga kerap mengajak korban bertemu. Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polres Lubuk Linggau.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), visum, pemeriksaan korban dan saksi, hingga gelar perkara.

Baca juga :   Pria di Muba Cabuli Adik Ipar, Polisi Ingatkan Waspada Kekerasan Seksual dalam Keluarga

Setelah mengumpulkan bukti dan menemukan dua alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan SSA sebagai tersangka.

“Setelah ditemukan dua alat bukti yang sah, status dinaikkan ke penyidikan dan pelaku ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Petugas kemudian menangkap tersangka tanpa perlawanan. Saat ini, SSA bersama barang bukti berupa satu unit iPhone 11 telah diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :   Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Tewas Dibunuh di Dalam Ruko, Begini Kronologinya

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[NSR]

Anak dibawah Umur Lubuklinggau Persetubuhan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRudapaksa Anak di Bawah Umur, Remaja di Lubuklinggau Diciduk
Next Article Perkuat Tata Kelola Data, Disnakertrans Sumsel Raih Penghargaan Statistik Sektoral
Riyadi

Related Posts

Hukum

Status WA Mantan Kepala BNN Sindir Petinggi Polri terkait Makar, Mengarah ke Listyo Sigit?

03/11/20261 Views
Hukum

Beredar Kabar Irjen Ahrie Sonta Diamankan Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Benarkah atas Perintah Listyo Sigit?

03/11/202619 Views
Hukum

Nama Irjen Ahrie Sonta hingga Eko Hadi Santoso Mencuat dalam Isu Jenderal Diamankan

03/11/202671 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,791 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,597 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,531 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?