RELUNG.ID –Â Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2027 resmi disepakati dengan kondisi belanja daerah lebih besar dibandingkan pendapatan.
Dalam struktur anggaran tersebut, Pemprov Sumsel mencatat defisit sebesar Rp108,49 miliar.
Berdasarkan rancangan APBD yang dibahas bersama DPRD Sumsel, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp9,02 triliun. Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp9,12 triliun.
Dengan komposisi tersebut, terdapat selisih sebesar Rp108,49 miliar yang harus ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie dalam rapat paripurna DPRD Sumsel, Kamis (29/10/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Sumsel tersebut dipimpin Andie Dinialdie, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita, Nopianto, dan Iyas Panji Alam. Turut hadir sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel.
Gubernur Sumsel Herman Deru menjelaskan, untuk menutup defisit anggaran tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp108,49 miliar.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan ditargetkan nihil.
“Pendapatan daerah dalam APBD Sumsel 2027 ditargetkan sebesar Rp9,02 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp9,12 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp108,49 miliar,” jelas Herman Deru.
Ia mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Sumsel, khususnya Badan Musyawarah, Badan Anggaran (Banggar), serta komisi-komisi DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda APBD bersama mitra organisasi perangkat daerah sesuai jadwal.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar seluruh program pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan efektif dan efisien.
Herman Deru berharap alokasi anggaran yang telah disepakati dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung prioritas pembangunan daerah.
“Raperda APBD Sumsel 2027 selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran DPRD Sumsel, Made Indrawan, menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitian Banggar terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Made mengatakan, pembahasan anggaran telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan melibatkan Banggar dan komisi-komisi DPRD bersama pemerintah daerah.
Ia juga mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota Banggar serta komisi DPRD Sumsel yang telah menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal Badan Musyawarah.
Menurut Made, proses pembahasan Raperda APBD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam regulasi tersebut, pembahasan APBD dilakukan kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada kebijakan umum anggaran (KUA), prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS), serta target kinerja program dan kegiatan dalam rencana kerja pemerintah daerah.
KUA menjadi pedoman penyusunan rancangan APBD, sedangkan PPAS digunakan sebagai acuan penentuan prioritas pembangunan dan batas maksimal anggaran setiap program. (DSK)

