RELUNG.ID- Dua remaja di bawah umur yang masih berstatus pelajar harus berurusan dengan hukum setelah terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pelajar SMA di Palembang.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MIP (14), warga Jalan Sikam, Kecamatan Kalidoni, dan ADD (15), warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami. Keduanya ditangkap anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I, sementara satu pelaku lainnya berinisial AKB masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Aksi pembegalan tersebut terjadi di Jalan Kapten Anwar Arsyad, kawasan Way Hitam, tepatnya di depan Kantor Pos, samping Griya Agung, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh mengatakan, saat kejadian korban M. Raihan Tama Darmawansyah sedang mengendarai sepeda motor melintasi lokasi. Tiba-tiba, tiga pelaku yang sudah menunggu langsung menghadang laju kendaraan korban.
“Saat kejadian korban mengendarai sepeda motornya melintas di lokasi kejadian. Kemudian, datang pelaku tiga orang yakni AKB (DPO), ADD, dan MIP langsung menghalau korban,” kata Fauzi, Senin (2/11/2026).
Salah satu pelaku, AKB, kemudian mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah sepeda motor korban hingga mengenai bagian kendaraan. Merasa terancam, korban menghentikan motornya dan berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri.
“Pelaku AKB mengejar korban, sedangkan dua pelaku MIP dan ADD langsung mengambil motor korban lalu membawanya kabur,” jelasnya.
Sepeda motor korban jenis Yamaha Mio Sporty warna hitam tahun 2010 dengan nomor polisi BG 5174 RA kemudian disimpan di rumah ADD.
Pengungkapan kasus ini bermula dari unggahan ADD di akun Instagram miliknya. Pelaku mengunggah foto sepeda motor hasil curian tersebut dengan maksud mengembalikannya kepada korban. Unggahan itu kemudian menjadi petunjuk bagi polisi hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
Atas perbuatannya, kedua remaja tersebut dijerat Pasal 479 KUHP jo. Pasal 21 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.[FZP]

