Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tempuh 15.469 Kilometer ke Barcelona, Dua Petani Pagar Alam Bawa Misi Besar Kopi Lokal ke Pasar Dunia

03/11/2026

Polisi Identifikasi Pelaku Penyerangan Brutal di 16 Ulu Palembang, Tiga Korban Luka Bacok

03/11/2026

Ditinggal Penghuni Berjualan Gorengan, Rumah Guru SDN Margatani Ludes Terbakar

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Viral Pukul Warga, Kapolres Kapuas Hulu Selesaikan Kasus Lewat Hukum Adat Dayak
Hukum

Viral Pukul Warga, Kapolres Kapuas Hulu Selesaikan Kasus Lewat Hukum Adat Dayak

ADMINBy ADMIN01/11/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi pemukulan. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kasus dugaan pemukulan terhadap seorang warga bernama Aki Adi yang melibatkan Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wisnu Perdana Putra, berakhir melalui mekanisme hukum adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kareho.

Kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dicapai pada Sabtu (31/10/2026), sehari setelah insiden pemukulan di Terminal Bus Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).

Penyelesaian dilakukan melalui pertemuan di rumah Ketua Adat Dusun Nanga Enab, Desa Cempaka Baru, sekitar pukul 15.00 WIB. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak di hadapan pemangku adat dan para saksi.

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, mengatakan keluarga korban telah menerima penyelesaian melalui mekanisme adat. Organisasi masyarakat Satria Borneo Raya (Saber) dan TBBR Kapuas Hulu juga menerima serta mendukung keputusan tersebut.

“Dalam berita acara kesepakatan, pihak pertama mengakui kesalahan dan menyatakan bertanggung jawab atas perbuatan yang menjadi pokok persoalan. Pihak pertama juga bersedia memenuhi dan melaksanakan sanksi adat Dayak Punan Uheng Kareho,” kata Jamali, Sabtu malam.

Dalam kesepakatan itu, pihak korban bersedia memberikan maaf. Kedua belah pihak juga sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak mengajukan tuntutan di kemudian hari terkait peristiwa tersebut.

Jamali menyebut kesepakatan dibuat secara sadar, tanpa paksaan, serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

Rekaman CCTV Viral, Kapolres Akui Insiden

Sebelumnya, dugaan pemukulan tersebut menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV berdurasi 58 detik beredar luas di media sosial.

Video itu memperlihatkan seorang pria diduga menjadi korban pemukulan di kawasan Terminal Bus Kedamin. Sosok yang diduga melakukan pemukulan dalam rekaman tersebut adalah Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Bambang Suharyono, membenarkan adanya insiden tersebut berdasarkan informasi langsung dari Kapolres Kapuas Hulu.

“Informasi langsung dari Kapolres Kapuas Hulu, benar atas peristiwa tersebut. Namun, sudah diselesaikan dengan pihak korban dan keluarga korban,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat malam (30/10/2026).

Bambang saat itu menyebut persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ia belum dapat memastikan apakah Kapolres Kapuas Hulu akan menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Pada Jumat (30/10/2026), Wisnu juga telah memfasilitasi pertemuan dengan korban dan keluarganya. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan yang terjadi saat kegiatan kurve atau kerja bakti di Terminal Kedamin.

Wisnu juga menyatakan kesediaannya mengikuti ketentuan hukum adat yang berlaku.

Meski kesepakatan damai telah dicapai, penyelesaian melalui hukum adat belum menjawab persoalan mengenai pertanggungjawaban Kapolres sebagai anggota Polri sekaligus pejabat publik.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai ada atau tidaknya pemeriksaan etik maupun proses hukum atas dugaan kekerasan tersebut. (KPB)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAtraksi Debus Warnai Pelantikan Paguyuban Pasundan Musi Rawas, Ratna Machmud Ikut Mengabadikan
Next Article Unggah Foto Motor Hasil Begal di Instagram, Remaja 15 Tahun Terendus Polisi
ADMIN

Related Posts

Hukum

Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal Polri di Mako Brimob, Mabes Polri Buka Suara

03/11/202616 Views
Hukum

Koalisi Pers Sumsel Sampaikan Enam Tuntutan, Desak Transparansi Kasus Pengeroyokan Wartawan

02/11/202610 Views
Hukum

Mantan Kawilker KSOP Palembang Didakwa Terima Rp2,3 Miliar dari Agen Kapal

02/11/202610 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,781 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,587 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,520 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?