RELUNG.ID – Kasus dugaan pemukulan terhadap seorang warga bernama Aki Adi yang melibatkan Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wisnu Perdana Putra, berakhir melalui mekanisme hukum adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kareho.
Kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dicapai pada Sabtu (31/10/2026), sehari setelah insiden pemukulan di Terminal Bus Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
Penyelesaian dilakukan melalui pertemuan di rumah Ketua Adat Dusun Nanga Enab, Desa Cempaka Baru, sekitar pukul 15.00 WIB. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak di hadapan pemangku adat dan para saksi.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, mengatakan keluarga korban telah menerima penyelesaian melalui mekanisme adat. Organisasi masyarakat Satria Borneo Raya (Saber) dan TBBR Kapuas Hulu juga menerima serta mendukung keputusan tersebut.
“Dalam berita acara kesepakatan, pihak pertama mengakui kesalahan dan menyatakan bertanggung jawab atas perbuatan yang menjadi pokok persoalan. Pihak pertama juga bersedia memenuhi dan melaksanakan sanksi adat Dayak Punan Uheng Kareho,” kata Jamali, Sabtu malam.
Dalam kesepakatan itu, pihak korban bersedia memberikan maaf. Kedua belah pihak juga sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak mengajukan tuntutan di kemudian hari terkait peristiwa tersebut.
Jamali menyebut kesepakatan dibuat secara sadar, tanpa paksaan, serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Rekaman CCTV Viral, Kapolres Akui Insiden
Sebelumnya, dugaan pemukulan tersebut menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV berdurasi 58 detik beredar luas di media sosial.
Video itu memperlihatkan seorang pria diduga menjadi korban pemukulan di kawasan Terminal Bus Kedamin. Sosok yang diduga melakukan pemukulan dalam rekaman tersebut adalah Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Bambang Suharyono, membenarkan adanya insiden tersebut berdasarkan informasi langsung dari Kapolres Kapuas Hulu.
“Informasi langsung dari Kapolres Kapuas Hulu, benar atas peristiwa tersebut. Namun, sudah diselesaikan dengan pihak korban dan keluarga korban,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat malam (30/10/2026).
Bambang saat itu menyebut persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ia belum dapat memastikan apakah Kapolres Kapuas Hulu akan menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Pada Jumat (30/10/2026), Wisnu juga telah memfasilitasi pertemuan dengan korban dan keluarganya. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan yang terjadi saat kegiatan kurve atau kerja bakti di Terminal Kedamin.
Wisnu juga menyatakan kesediaannya mengikuti ketentuan hukum adat yang berlaku.
Meski kesepakatan damai telah dicapai, penyelesaian melalui hukum adat belum menjawab persoalan mengenai pertanggungjawaban Kapolres sebagai anggota Polri sekaligus pejabat publik.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai ada atau tidaknya pemeriksaan etik maupun proses hukum atas dugaan kekerasan tersebut. (KPB)

