RELUNG.ID — Baru-baru ini, laporan State of The Global Islamic Report menyatakan bahwa Indonesia telah mencapai peringkat tiga dalam perkembangan ekonomi halal.
Ini menunjukkan peningkatan satu peringkat dibandingkan tahun sebelumnya dalam perkembangan ekonomi halal.
Menurut Kementerian Perindustrian, pasar domestik Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam industri halal. Umat Muslim Indonesia mengeluarkan pengeluaran sebesar 184 miliar dolar AS pada tahun 2020, dan proyeksi menunjukkan peningkatan hingga 14,96 persen pada tahun 2025 menjadi sebesar 281,6 miliar dolar AS.
Hal ini menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia, dengan share sebesar 11,34 persen dari total pengeluaran halal global.
Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi produk-produk, terutama makanan dan minuman.
“Kemenperin memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan program pemberdayaan untuk sektor industri, termasuk fasilitasi sertifikasi halal. Hal ini mendukung kesiapan industri dalam menyambut wajib halal, dengan mendorong kesiapan untuk peningkatan ekonomi syariah,” katanya.
Sertifikasi halal akan diberlakukan di seluruh Indonesia sesuai dengan pentahapan kewajiban halal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada 3.095 Industri Kecil dalam tiga tahun terakhir, baik melalui skema reguler maupun self-declare.
Pada tahun 2024, PPIH akan memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada 1.250 Industri Kecil, termasuk pengajuan sertifikat halal dan pelatihan penyelia halal bagi Industri Kecil calon penerima fasilitas.
Pelatihan penyelia halal ini diharapkan dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) halal yang akan mengawal penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada perusahaan industri, sehingga perusahaan-perusahaan tersebut menjadikan sertifikat halal sebagai bagian dari proses penerapan SJPH yang berkesinambungan.

