RELUNG.ID – Presiden RI, Joko Widodo akhirnya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) penunjukkan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
Hal ini menyusul ditetapkannya sebagai tersangka Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Demikian diakui oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Januari 2024, Game Mobile One Piece Thousand Storm Bakal Ditutup di Jepang
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” katanya.
Keppres ini ditandatangani oleh Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat malam usai kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Untuk diketahui, mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).
Baca Juga: Manga Mitsudomoe Seitokaichos Bakal Berakhir di Bulan Desember
Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Mentan, SYL dan diancam dengan pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Dari penetapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan beberapa bukti lainnya.

