Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ketua KPK Sementara Dijabat Nawawi Pomolango, Keppres Sudah Ditandatangani!
Hukum

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ketua KPK Sementara Dijabat Nawawi Pomolango, Keppres Sudah Ditandatangani!

alwiBy alwi25/11/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Presiden RI, Joko Widodo akhirnya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) penunjukkan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.

Hal ini menyusul ditetapkannya sebagai tersangka Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Demikian diakui oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Januari 2024, Game Mobile One Piece Thousand Storm Bakal Ditutup di Jepang

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” katanya.

Keppres ini ditandatangani oleh Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat malam usai kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

Untuk diketahui, mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).

Baca Juga: Manga Mitsudomoe Seitokaichos Bakal Berakhir di Bulan Desember

Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Mentan, SYL dan diancam dengan pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Dari penetapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan beberapa bukti lainnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJanuari 2024, Game Mobile One Piece Thousand Storm Bakal Ditutup di Jepang
Next Article Meizu 21 Mulai Debut 30 November, Hadir dengan Snapdragon 8 Gen3 dengan Daya Tahan Baterai 8,2 Jam
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?