RELUNG.ID – Ketua KPK, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta mengatakan, hingga saat ini Firli Bahuri masih sangat aktif sebagai ketua KPK. Selain itu, belum ada keppres terkait hal ini.
Baca Juga: Ditanya Cara Memilih Pemimpin yang Baik, Yenny Wahid: Pilih Sosok yang Dekat dengan Gus Dur
“Masih sangat aktif, tadi juga ikut rapat dan melaksanakan tugasnya seperti biasa,” kata Alex.
Dia mengatakan, semua pihak harus menganut azas praduga tak bersalah. Terlebih lagi, pihaknya tidak tahu bukti yang dimiliki oleh Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka tersebut.
“Tapi fakta hari ini menetapkan tersangka, jadi kita ikuti saja proses hukumnya,” terangnya.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1098: Vegapunk Sembuhkan Bonney, Biayanya Seharga Membuat Cyborg
Meski ditetapkan sebagai tersangka, dia mengaku penetapan SYL sebagai tersangka tidak cacat hukum. Karena penetapan SYL ini disertai alat bukti yang dikumpulkan dan diyakini telah cukup mengarah ke tindak pidana dan pelakunya.
“Kami pimpinan KPK akan tetap solid dan berkomitmen untuk memastikan KPK tetap melaksanakan tugas sebagaimana dimandatkan dalam UUD KPK. Kami akan menuntaskan perkara ditingkat penyidikan, penyelidikan maupun pengembangan fakta persidangan,” ujarnya.
“Kami juga akan tetap melakukan pencegahan korupsi, pengalawan pemilu dan lain sebagainya,” pungkasnya.

