Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Lifestyle»Terobos Perlintasan Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan
Lifestyle

Terobos Perlintasan Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda21/11/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Aksi kendaraan nekat menerobos perlintasan kereta api (KA) semakin marak saja. Bahkan kecelakaan 11 orang penumpang mobil Isuzu meninggal dunia terjadi di palang pintu KA di Lumajang beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ini 5 Cara Menghindari Kecelakaan Beruntun

Atas kejadian itu Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan, agar semua pengendara dan masyarakat lebih berhati-hati lagi kedepannya.

“Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,”kata dia dilansir dari AutoFun.

KAI himbau supaya disiplin berlalu lintas di perlintasan, agar kecelakaan lalu lintas tidak terulang lagi.

Baca Juga: Ini 5 Tips Hindari Kecelakaan Sepeda Motor

Kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api tertuang dalam pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2009.

Selain itu aturan kereta api juga berhak menuntut kepada siapapun yang menghalangi rel yang dilintasi sehingga menimbulkan kecelakaan, kerusakan kereta api dalam kerugian pelayanan.

Adapun mereka yang melanggar diperlintasan kereta api bisa dikenakan pasal 296, UU 22 tahun 2009, dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSpoiler A Good Day To Be a Dog Episode 7, Upaya Yoon Hyun Soo Dalam Membantu Park Gyu Young
Next Article Penjualan Honda Meningkat Hingga 7 Persen, Didominasi Honda Brio
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Lifestyle

Nama Jennifer Coppen Terseret Dalam Investasi Emas Rp25 Miliar Diduga Bodong

10/10/20265 Views
Lifestyle

Ji Chang Wook Ungkap Tantangan Perankan Playboy di Drama Korea Terbaru The Scandal

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,993 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,864 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,837 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?