RELUNG.ID – Aksi kendaraan nekat menerobos perlintasan kereta api (KA) semakin marak saja. Bahkan kecelakaan 11 orang penumpang mobil Isuzu meninggal dunia terjadi di palang pintu KA di Lumajang beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ini 5 Cara Menghindari Kecelakaan Beruntun
Atas kejadian itu Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan, agar semua pengendara dan masyarakat lebih berhati-hati lagi kedepannya.
“Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,”kata dia dilansir dari AutoFun.
KAI himbau supaya disiplin berlalu lintas di perlintasan, agar kecelakaan lalu lintas tidak terulang lagi.
Baca Juga: Ini 5 Tips Hindari Kecelakaan Sepeda Motor
Kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api tertuang dalam pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2009.
Selain itu aturan kereta api juga berhak menuntut kepada siapapun yang menghalangi rel yang dilintasi sehingga menimbulkan kecelakaan, kerusakan kereta api dalam kerugian pelayanan.
Adapun mereka yang melanggar diperlintasan kereta api bisa dikenakan pasal 296, UU 22 tahun 2009, dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

