RELUNG.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia mengungkapkan bahwa perputaran uang dari aktivitas judi daring di Indonesia mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan sebanyak 3.295.310 orang masyarakat terlibat dalam aktivitas judi daring pada tahun tersebut.
“Deposit yang tercatat oleh PPATK mencapai puluhan triliun rupiah. Praktik judi daring juga melibatkan sejumlah modus transaksi, termasuk penggunaan rekening orang lain, ” kata dia.
Baca Juga: Beban Utang Pakistan Meningkat, Perekonomian Nasional Terus Terjepit
Ivan menjelaskan bahwa pihaknya mendeteksi praktik peminjaman rekening dan jual beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi daring. Dana yang terkumpul kemudian sebagian dialihkan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang.
“Total nominal dana yang dilarikan ke luar negeri mencapai lebih dari Rp 5 triliun,” kata dia.
Sebagai respons terhadap aktivitas judi daring, PPATK telah membekukan sebanyak 3.935 rekening yang diduga terkait dengan kegiatan ini. Total saldo dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp 167.680.725.927.
Baca Juga: Mengenang Sejarah Kota Tertua di Indonesia, Palembang
“Maraknya judi daring menimbulkan keprihatinan, dan PPATK terus berupaya mengatasi dampak ekonomi dan sosial negatif yang ditimbulkannya, ” kata dia.

