RELUNG.ID – Pencalonan putra sulung Presiden, Gibran Rakabuming sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) terus menuai kontroversi.
Meskipun saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan Capres dan Cawapres.
Bahkan, beberapa pihak menilai hal ini telah mengorbankan demokrasi, merusak kepatuhan dan meruntuhkan marwah Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Berikut Nomor Urut Paslon Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024
Salah satunya dari Parameter Politik Indonesia, yang menyebutkan jika pencalonan Gibran ini akan memunculkan pergunjingan sepanjang masa.
“Memang secara formal tetap legitimasi terpilih sebagai pasangan presiden dan wakil presiden. Tapi, ini akan selalu jadi pergunjingan sepanjang masa soal proses pencawapresannya lantaran putusan MK yang kontroversial,” kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, Selasa kemarin (15/11).
Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, majunya Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto tidak punya dampak signifikan.
Baca Juga: Jelang Tayang Perdana, Anime Kingdom Season 5 Ungkap Para Pemerannya
Namun, posisi Gibran ini merupakan anak presiden yang dinilai jadi pertimbangannya.
“Majunya Gibran sebenarnya tidak punya dampak apapun dalam konteks pemilihan, tetapi Gibran akan punya peran signifikan karena dia putera presiden,” katanya.
Presiden kemudian punya seperangkat alat kekuasaan, militer, polisi, bahkan penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Honor 100 Series Siap Mulai Debut 23 November
Beberapa saat lalu presiden juga menunjukkan kekuatan dengan mengumpulkan semua pejabat, walikota, bupati, gubernur se-Indonesia.
“Bisa dibayangkan kalau pertemuan kemarin ada tawar-menawar kontrak bagi keberlanjutan masing-masing penjabat untuk lanjut di tahun selanjutnya,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Setara Institute, Ismail Hasani mengatakan, ada upaya normalisasi pelanggaran konstitusi dalam pencalonan Gibran ini.
Baca Juga: Ini Faktor Meningkatnya Usulan Biaya Haji 2024 Jadi Rp105 Juta
Lembaga itu menyebut beberapa lembaga survei melakukan kampanye publik dengan menggambarkan mayoritas responden menganggap majunya Gibran bukan politik dinasti.
Sejumlah pakar hukum juga memberikan justifikasi dengan melakukan normalisasi pelanggaran konstitusi.
Kini normalisasi juga dilakukan oleh KPU dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka yang berhasil memenuhi syarat sebagai kandidat, meskipun pelanggaran etik berat melekat dalam pengambilan Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Ini 5 Zodiak Jago Ngatur Duit
“Karena itu, kami menolak normalisasi pelanggaran konstitusi dengan tetap mendorong publik peka dan menjadikan sebagai variabel dalam menentukan pilihan dalam pemilu nanti,” harapnya.
Pihaknya juga mendorong penyelenggara pemilu menjadi aktor utama yang menjaga integritas pemilu sehingga tercipta keadilan elektoral (electoral justice) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Kami juga menentang segala bentuk intervensi, intimidasi dan netralitas artifisial yang ditunjukkan oleh beberapa pihak,” pungkasnya.

