Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»302 Pinjol dan Pinpri Ilegal Diblokir Selama September Hingga Oktober
Indeks

302 Pinjol dan Pinpri Ilegal Diblokir Selama September Hingga Oktober

alwiBy alwi12/11/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Ratusan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dan konten Pinjaman Pribadi (Pinpri) tercatat telah diblokir.

Pemblokiran ini dilakukan selama periode September hingga Oktober.

Dimana, dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Kamaz ‘Robocop’, Truk Tambang Batu Bara Tanpa Awak dari Rusia

“Ada 302 layanan yang ditutup oleh tim Satgas PASTI,” kata Sekretaris Satgas PASTI OJK, Hudiyanto.

Dia merincikan, dari 302 layanan tersebut, 173 diantaranya merupakan Pinjol di sejumlah situs web dan aplikasi. Serta, 129 konten Pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

“Kami juga kini telah memblokir nomor rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta WhatApp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat,” terangnya.

Baca Juga: Ungkap Pemeran Anggota Visioner, Teaser Terbaru Anime Mashle: Magic and Muscles Season 2 Dirilis

Dia pun mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap penggunaan pinjol ilegal dan pinpri. Hal ini disebabkan potensi kerugian yang dapat dialami oleh masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

“Saat ini kami juga telah menemukan 362 nomor telepon dan WhatsApp yang terkait dengna penagihan pinjol ilegal yang mengancam, intimidasi, dan pelanggaran ketentuan lainnya,” pungkasnya.

 

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKamaz ‘Robocop’, Truk Tambang Batu Bara Tanpa Awak dari Rusia
Next Article Dipamerkan di Japan Mobility Show (JMS) 2023, Honda Prelude Hibrida Siap Jadi Model Global
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202612 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,960 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,829 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,802 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?