Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Lifestyle»Tahun Depan, Upah Buruh Bakal Naik
Lifestyle

Tahun Depan, Upah Buruh Bakal Naik

alwiBy alwi11/11/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi aksi demo buruh. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Upah buruh bakal mengalami kenaikan untuk tahun depan.

Kepastian tersebut diketahui usai pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan.

Dimana, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Tayang 14 Desember Mendatang, Live Action Yu Yu Hakusho Rilis Trailer Terbaru

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan upah minimum ini sebagai bentuk penghargaan para pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini.

“Kenaikan ini diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel, inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” katanya.

Indeks Tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Baca Juga: Ini Sosok Pengganti Ginny Komandan Timur di Pasukan Revolusioner

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

“Dengan ketiga variabel itu, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” terangnya.

Dengan adanya ketentuan itu, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah.

Baca Juga: OPPO Find X7 Bakal Miliki Komunikasi Satelit

Dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayah masing-masing.

“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” terangnya.

Selain itu, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Baca Juga: Ini 3 Alasan Dragon Tidak Selamatkan Ginny

Sehingga keberadaan PP ini diharapkan bisa mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” ujarnya.

Selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.

Baca Juga: 30 November, Game Mobile Black Clover M: Rise of the Wizard King Bakal Dirilis Secara Global

PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

“Jadi, dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 lebih baik dari regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini,” katanya.

Ida pun menyatakan, PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan Hari Pahlawan itu, merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum 2024 dan seterusnya.

Baca Juga: Ini Motor Listrik untuk Gojek di Indonesia

“Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini,” pungkasnya.

Penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat pada 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota 30 November.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTayang 14 Desember Mendatang, Live Action Yu Yu Hakusho Rilis Trailer Terbaru
Next Article Ini 4 Guru Sabo di One Piece, saat Kecil Hingga Remaja
alwi

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Lifestyle

Nama Jennifer Coppen Terseret Dalam Investasi Emas Rp25 Miliar Diduga Bodong

10/10/20265 Views
Lifestyle

Ji Chang Wook Ungkap Tantangan Perankan Playboy di Drama Korea Terbaru The Scandal

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,969 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,840 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,813 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?