RELUNG.ID – Upah buruh bakal mengalami kenaikan untuk tahun depan.
Kepastian tersebut diketahui usai pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan.
Dimana, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Tayang 14 Desember Mendatang, Live Action Yu Yu Hakusho Rilis Trailer Terbaru
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan upah minimum ini sebagai bentuk penghargaan para pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini.
“Kenaikan ini diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel, inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” katanya.
Indeks Tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Baca Juga: Ini Sosok Pengganti Ginny Komandan Timur di Pasukan Revolusioner
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
“Dengan ketiga variabel itu, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” terangnya.
Dengan adanya ketentuan itu, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah.
Baca Juga: OPPO Find X7 Bakal Miliki Komunikasi Satelit
Dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayah masing-masing.
“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” terangnya.
Selain itu, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Baca Juga: Ini 3 Alasan Dragon Tidak Selamatkan Ginny
Sehingga keberadaan PP ini diharapkan bisa mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” ujarnya.
Selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.
Baca Juga: 30 November, Game Mobile Black Clover M: Rise of the Wizard King Bakal Dirilis Secara Global
PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
“Jadi, dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 lebih baik dari regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini,” katanya.
Ida pun menyatakan, PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan Hari Pahlawan itu, merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum 2024 dan seterusnya.
Baca Juga: Ini Motor Listrik untuk Gojek di Indonesia
“Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini,” pungkasnya.
Penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat pada 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota 30 November.

