RELUNG.ID — Seorang remaja berusia 19 tahun, Rifki Oktawan, asal Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap oleh pihak kepolisian.
Rifki ditangkap karena sudah menyebarkan video dewasa dirinya bersama kekasihnya. Bahkan menjadi viral di Empat Lawang.
Tindakan itu dilakukan Rifki karena takut ditinggal atau diputusin oleh kekasihnya.
Baca Juga: Ini 5 Tips Biar Hubungan Awet Tidak Mungkin Putus
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh, video dewasa yang disebar oleh Rifki Oktawan dibuat sekitar Mei 2023 lalu di sebuah kos-kosan di Kota Palembang.
“Kita tindak lanjuti dan pelaku sudah ditangkap,” ujar AKP Fauzi Saleh, Jumat (12/1/2024).
Fauzi menyebutkan korban, kekasih Rifki, tidak mengetahui bahwa video tersebut telah disebarluaskan oleh pelaku.
Baca Juga: Ini 10 Tips Move On Putus Cinta dari Psikolog Biar Kesehatan Mental Aman
“Korban merasa tertipu dan malu setelah mengetahui bahwa video tersebut menjadi viral. Pihak kepolisian memberikan bantuan psikologis kepada korban, ” kata dia.
Pelaku Rifki Oktawan dijerat dengan Pasal 29 UU Pornografi, yang mengatur tentang penyebaran dan pembuatan konten pornografi. Pasal ini mengancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

