Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Takut Diputusin, Remaja di Empat Lawang Sebar Video Dewasa Bersama Kekasihnya
Regional

Takut Diputusin, Remaja di Empat Lawang Sebar Video Dewasa Bersama Kekasihnya

alwiBy alwi12/01/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Seorang remaja berusia 19 tahun, Rifki Oktawan, asal Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap oleh pihak kepolisian.

Rifki ditangkap karena sudah menyebarkan video dewasa dirinya bersama kekasihnya. Bahkan menjadi viral di Empat Lawang.

Tindakan itu dilakukan Rifki karena takut ditinggal atau diputusin oleh kekasihnya.

Baca Juga: Ini 5 Tips Biar Hubungan Awet Tidak Mungkin Putus

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh, video dewasa yang disebar oleh Rifki Oktawan dibuat sekitar Mei 2023 lalu di sebuah kos-kosan di Kota Palembang.

“Kita tindak lanjuti dan pelaku sudah ditangkap,” ujar AKP Fauzi Saleh, Jumat (12/1/2024).

Fauzi menyebutkan korban, kekasih Rifki, tidak mengetahui bahwa video tersebut telah disebarluaskan oleh pelaku.

Baca Juga: Ini 10 Tips Move On Putus Cinta dari Psikolog Biar Kesehatan Mental Aman

“Korban merasa tertipu dan malu setelah mengetahui bahwa video tersebut menjadi viral. Pihak kepolisian memberikan bantuan psikologis kepada korban, ” kata dia.

Pelaku Rifki Oktawan dijerat dengan Pasal 29 UU Pornografi, yang mengatur tentang penyebaran dan pembuatan konten pornografi. Pasal ini mengancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

 

 

 

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLDR Usai Menikah, Adiba Khanza Susul Egy Maulana ke Qatar
Next Article Prabowo Subianto Buka Suara: Tidak Anti-Barat, Tetapi Negara Barat Sering Abaikan Indonesia
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?