Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Disdik Palembang Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan 
Indeks

Disdik Palembang Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan 

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda28/02/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi sekolah, Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Dinas Pendidikan Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengedarkan surat larangan kepada sekolah untuk tidak menggelar acara perpisahan bagi siswa tahun ini. 

Larangan ini dikeluarkan guna mendukung program pemulihan ekonomi yang dicanangkan pemerintah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ansori, menyampaikan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk meringankan beban orang tua dalam menyekolahkan anak ke jenjang yang lebih tinggi,

“Serta sejalan dengan upaya mendukung program pemulihan ekonomi pemerintah, ” kata dia, Rabu (28/2).

Surat edaran yang ditujukan kepada semua sekolah, baik negeri maupun swasta, tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP, mengatur larangan pelaksanaan perpisahan sekolah.

“Sekolah yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi berupa teguran atau surat peringatan bagi kepala sekolah yang melanggar aturan tersebut, ” kata dia.

Meskipun melarang acara perpisahan, Dinas Pendidikan Palembang tetap mengizinkan kegiatan syukuran terkait prestasi siswa, seperti mengadakan kegiatan ceramah.

“Larangan ini dikeluarkan dengan harapan agar semua pihak dapat mematuhi Surat Edaran yang telah dikeluarkan demi mendukung program pemulihan ekonomi dan meringankan beban orang tua dalam pendidikan anak-anak mereka, ” kata dia. [RG]

Palembang Pendidikan Sekolah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKenaikan Harga Sembako Jelang Ramadan, Telur, Minyak, dan Daging Ayam Alami Lonjakan
Next Article HMD Global Siap Luncurkan Smartphone Bermerek Sendiri
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,979 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,851 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,823 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?