RELUNG.ID — Dinas Pendidikan Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengedarkan surat larangan kepada sekolah untuk tidak menggelar acara perpisahan bagi siswa tahun ini.
Larangan ini dikeluarkan guna mendukung program pemulihan ekonomi yang dicanangkan pemerintah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ansori, menyampaikan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk meringankan beban orang tua dalam menyekolahkan anak ke jenjang yang lebih tinggi,
“Serta sejalan dengan upaya mendukung program pemulihan ekonomi pemerintah, ” kata dia, Rabu (28/2).
Surat edaran yang ditujukan kepada semua sekolah, baik negeri maupun swasta, tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP, mengatur larangan pelaksanaan perpisahan sekolah.
“Sekolah yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi berupa teguran atau surat peringatan bagi kepala sekolah yang melanggar aturan tersebut, ” kata dia.
Meskipun melarang acara perpisahan, Dinas Pendidikan Palembang tetap mengizinkan kegiatan syukuran terkait prestasi siswa, seperti mengadakan kegiatan ceramah.
“Larangan ini dikeluarkan dengan harapan agar semua pihak dapat mematuhi Surat Edaran yang telah dikeluarkan demi mendukung program pemulihan ekonomi dan meringankan beban orang tua dalam pendidikan anak-anak mereka, ” kata dia. [RG]

