RELUNG.ID- Tim gabungan Satreskrim Polres OKU berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang petani bernama Hairuni (62), warga Dusun IX Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Korban dihabisi oleh tiga tetangganya yakni, Muzili (62) dan Ria Zarman (30). Sedangkan satu pelaku lagi berhasil kabur dan masih dalam pengejaran inisial (IA).
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Reskrim, AKP Setyo Hermawan menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (2/3), sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban berangkat ke kebun untuk menyadap karet dengan mengendarai sepeda motor.
Namun, hingga pukul 10.00 WIB korban tak kunjung pulang ke rumah, sehingga anak korban merasa curiga dan pukul 13.00 WIB langsung menjemput korban ke kebun.
“Ketika sampai di kebun, anak korban melihat orang tuanya sudah tergeletak dengan posisi tengkurap dan berlumur darah di bagian leher,” katanya, Minggu (3/3).
Melihat kejadian itu, anak korban sontak berteriak minta pertolongan. Kemudian langsung melapor ke Polsek Peninjauan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Mendapat laporan itu, kita bersama personel Polsek Peninjauan, mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta mengintrogasi saksi-saksi. Hasilnya, diduga korban dihabisi oleh ketiga pelaku,” ujarnya.
Kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, tim gabungan melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua pelaku. Sedangkan satu pelaku lagi inisial IA berhasil malarikan diri.
“Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya menghabisi korban,” terangnya.
Selain kedua pelaku, tim gabungan berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat, 2 sepeda, 1 celana pendek, 1 baju kaos lengan panjang, 1 baju kemeja, dua bilah sajam jenis parang dan sebilah pisau.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 354 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana Pembunuhan Berencana dan Pembunuhan,” pungkasnya. [ZON]

