RELUNG.ID – Akibat terlalu berani melakukan ‘jual beli’ suara pada Pemilu Legislatif 2024, dua oknum Komisioner Bawaslu berinisial F dan AK Kabupaten OKU tersandung dengan hukum.
Kedua komisioner penyelenggara Pemilu ini, dilaporkan atas dugaan meminta uang Rp1,340 miliar kepada seorang Calon Legislatif (Caleg) dengan iming-iming bisa menang dan duduk menjadi anggota DPRD Kabupaten OKU.
Permainan kotor F dan AK ini terungkap, saat keduanya berada di rumah Caleg yang dirugikan tersebut, Mirsawati, Caleg nomor urut 3 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 1 Baturaja Timur, Senin (4/3) dini hari.
Kedua oknum komisioner dan Caleg tersebut sempat bermusyawarah untuk menuntaskan persoalan mereka. Lantaran tidak menemui kesepakatan, akhirnya F dan AK digelandang ke Polres OKU.
Menurut Angga, anak dari Mirsawati, pihaknya telah mengeluarkan uang sebesar Rp1,340 miliar dengan iming-iming memperoleh sebanyak 4.000 suara di Dapil 1 Baturaja Timur.
Uang yang dikeluarkan tersebut diserahkan secara bertahap melalui perantara atau orang suruhan F.
“Uang ini kami serahkan sebelum pelaksanaan Pileg. Itu diserahkan bertahap kepada utusannya bernama Arya, atas perintah F dengan asumsi Rp300 per kepala untuk 4.000 suara,” beber Angga kepada awak media.
Sebagai Caleg yang baru pertama ikut kontestasi Pemilu, pihak keluarga Mirsawati merasa dipermainkan oleh kedua oknum komisioner tersebut. Ini lantaran suara yang masuk sangat jauh dari yang dijanjikan.
Jajaran DPD PAN OKU tak tinggal diam dengan persoalan yang menimpa kadernya. Oleh karenanya, beberapa fungsionaris DPD PAN OKU akhirnya membawa persoalan tersebut ke pihak yang berwajib atas dasar dugaan menerima suap.
Kedua oknum komisioner tersebut tak mampu berbicara banyak saat berhadapan dengan keluarga Mirsawati dan beberapa pengurus DPD PAN OKU saat berada di kediamannya tadi malam itu.
Bahkan satu diantaranya sempat melarang wartawan untuk mendokumentasikan pertemuan malam itu. Hingga berita ini ditulis, keduanya masih berada di Mapolres OKU.

