RELUNG.ID – Pasca Pemilihan Presiden 2024, perhatian masyarakat Indonesia telah beralih ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), terkait pelaksanaan Pilkada serentak, KPU Sumsel masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU RI.
“Kami menunggu juknis dari KPU RI, arahannya seperti apa untuk Pilkada. Dari KPU belum ada launching segala macam, kami menunggu itu saja,” kata Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, pada Jumat (1/3).
Untuk saat ini, Pilkada di Sumsel dijadwalkan akan dilaksanakan di 17 kabupaten dan kota, serta Provinsi Sumsel itu sendiri.
“Nantinya ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), dua kotak suara,” tambahnya.
Sesuai dengan PKPU, tahapan Pilkada serentak dimulai pada 26 Januari 2024 dengan perencanaan program dan anggaran. Tahap penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan dimulai pada 18 November 2024.
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diagendakan mulai 17 April hingga 5 November 2024. Sementara pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara akan ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan akan dilakukan mulai 27 Februari hingga 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih akan berlangsung dari 24 April hingga 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan dari 31 Mei hingga 23 September 2024. Tahapan penyelenggaraan dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Selanjutnya, pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024, diikuti dengan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.
Berlanjut dengan penelitian persyaratan calon dari 27 Agustus hingga 21 September 2024, dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Pelaksanaan kampanye dijadwalkan akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, sementara pelaksanaan pemungutan suara direncanakan pada 27 November 2024.
Tahapan selanjutnya akan meliputi penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 November hingga Desember 2024. (DO)

