RELUNG.ID – Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) belum melaksanakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, meskipun batas waktu akhir hingga Juni 2022 telah berlalu.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel terhadap alasan belum dilaksanakannya kebijakan tersebut.
Sebelumnya pemerintah pusat sudah memberikan batas akhir penyelesaian penyetaraan jabatan ini yaitu pada 31 Desember yang lalu, dengan pelaksanaan pelantikan pejabat struktural ke dalam jabatan fungsional secara serentak pada lingkungan Pemerintah Daerah se-Indonesia sesuai dengan ketentuan dan hingga masa perpanjangan sampai Juni 2022, Pemprov Sumsel belum melaksanakannya.
Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar mengatakan, masa berlakunya kebijakan tersebut telah berakhir. Sehingga jika Pemprov Sumsel ingin melaksanakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, mereka harus melakukan uji kompetensi untuk setiap pejabat administrasi yang ingin pindah ke fungsional.
Antoni juga mengungkapkan kebingungannya atas kendala yang dihadapi oleh Pemprov Sumsel sehingga penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional belum dilakukan.
“Kami juga belum pernah mendapat komunikasi dari pihak Pemprov terkait ini, bahkan mereka tidak mengajukan anggaran untuk ini sama sekali. Jika mereka mengajukan, kami akan memberikan apresiasi yang bagus karena kebijakan ini akan sangat membantu dalam pelayanan publik dan karir birokrat tidak terhambat,” ungkapnya.
DPRD Sumsel berencana untuk mempelajari lebih lanjut permasalahan ini dan akan memanggil pihak Pemprov Sumsel untuk menjelaskan hal ini.
Kebijakan penyetaraan jabatan dianggap sebagai langkah besar dalam dunia birokrasi, yang diberlakukan kepada semua Kementerian/Lembaga baik di level pusat maupun di Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota.
Diharapkan bahwa dengan adanya penyetaraan jabatan, akan terjadi perubahan positif dalam iklim birokrasi negara, meningkatkan pelayanan publik, serta membuat birokrasi menjadi lebih ramping, responsif, adaptif, dan dinamis.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaran Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi dalam Jabatan Fungsional. (DO)

