Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»DPRD Sumsel Sesalkan Pemprov Belum Lakukan Penyetaraan Jabatan
Politik

DPRD Sumsel Sesalkan Pemprov Belum Lakukan Penyetaraan Jabatan

ADMINBy ADMIN04/03/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) belum melaksanakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, meskipun batas waktu akhir hingga Juni 2022 telah berlalu.

Hal ini menimbulkan pertanyaan dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel terhadap alasan belum dilaksanakannya kebijakan tersebut.

Baca juga :   Operasi Keselamatan Musi 2024 Dimulai, Berikut Ini Target Sasarannya

Sebelumnya pemerintah pusat sudah memberikan batas akhir penyelesaian penyetaraan jabatan ini yaitu pada 31 Desember yang lalu, dengan pelaksanaan pelantikan pejabat struktural ke dalam jabatan fungsional secara serentak pada lingkungan Pemerintah Daerah se-Indonesia sesuai dengan ketentuan dan hingga masa perpanjangan sampai Juni 2022, Pemprov Sumsel belum melaksanakannya.

Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar mengatakan, masa berlakunya kebijakan tersebut telah berakhir. Sehingga jika Pemprov Sumsel ingin melaksanakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, mereka harus melakukan uji kompetensi untuk setiap pejabat administrasi yang ingin pindah ke fungsional.

Baca juga :   Diduga Terjadi Penggelembungan Suara, KPU Palembang Ambil Alih Penghitungan 521 Kotak Suara di Kecamatan Sukarami

Antoni juga mengungkapkan kebingungannya atas kendala yang dihadapi oleh Pemprov Sumsel sehingga penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional belum dilakukan.

“Kami juga belum pernah mendapat komunikasi dari pihak Pemprov terkait ini, bahkan mereka tidak mengajukan anggaran untuk ini sama sekali. Jika mereka mengajukan, kami akan memberikan apresiasi yang bagus karena kebijakan ini akan sangat membantu dalam pelayanan publik dan karir birokrat tidak terhambat,” ungkapnya.

DPRD Sumsel berencana untuk mempelajari lebih lanjut permasalahan ini dan akan memanggil pihak Pemprov Sumsel untuk menjelaskan hal ini.

Baca juga :   Jelang Ramadan Harga Bahan Pangan di Pasar di Palembang Tinggi

Kebijakan penyetaraan jabatan dianggap sebagai langkah besar dalam dunia birokrasi, yang diberlakukan kepada semua Kementerian/Lembaga baik di level pusat maupun di Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota.

Diharapkan bahwa dengan adanya penyetaraan jabatan, akan terjadi perubahan positif dalam iklim birokrasi negara, meningkatkan pelayanan publik, serta membuat birokrasi menjadi lebih ramping, responsif, adaptif, dan dinamis.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaran Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi dalam Jabatan Fungsional. (DO)

DPRD Sumsel Jabatan Fungsional Jabatan Struktural Penyetaraan Jabatan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOperasi Keselamatan Musi 2024 Dimulai, Berikut Ini Target Sasarannya
Next Article Pilkada Serentak 2024, KPU Sumsel Tunggu Petunjuk Teknis dari Pusat
ADMIN

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,921 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,794 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,766 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?