RELUNG.ID — Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M. Surat ini resmi ditandatangani pada 26 Februari 2024.
Dalam surat edaran tersebut, umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lainnya dalam rangka syiar Ramadan.
Mereka juga diminta untuk menyampaikan pesan-pesan takwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa. Semua kegiatan ini harus mematuhi panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Berikut adalah beberapa poin penting dari Surat Edaran Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadan:
1. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan untuk Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an harus menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2. Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, kemudian dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3. Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar.
4. Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam.
5. Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian dapat menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali jika pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala, maka dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
Dalam Surat Edaran Menag Nomor 1 Tahun 2024, Menteri Agama juga mengatur mengenai muatan khotbah Idul Fitri yang tidak boleh bermuatan politis. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
“Mengenai materi ceramah Ramadan dan Khotbah Idul Fitri, disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan SE Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan,” kata Gus Yaqut.

